Jakarta, PANGKEP NEWS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2028. Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, menjelaskan perbedaan PPP dengan reasuransi.
Menurut Ridwan, perusahaan reasuransi menjamin kemitraan dengan perusahaan asuransi selama perusahaan tersebut masih beroperasi. Ia memberikan contoh, jika sebuah perusahaan asuransi menerbitkan polis dengan manfaat Rp1 miliar dan mereasuransikannya sebesar Rp500 juta ke perusahaan asuransi, maka saat terjadi klaim, perusahaan asuransi akan membayar Rp1 miliar terlebih dahulu, kemudian menagih Rp500 juta kepada reasuransi. Dalam hal ini, reasuransi menanggung sebagian dari klaim tersebut.
Sementara itu, PPP bertujuan menjamin manfaat polis jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan dan izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ridwan menjelaskan bahwa setelah izin dicabut, LPS akan mengambil alih untuk membayar pemegang polis, inilah perbedaan dengan reasuransi.
Ridwan menambahkan, dalam pelaksanaannya, PPP akan meninjau kontrak yang dimiliki perusahaan asuransi tersebut. Meski perusahaan telah melakukan restrukturisasi kontrak sebelumnya, LPS akan tetap melihat berapa kontrak asuransi yang ada untuk menentukan batas penjaminan, yang mungkin tidak menjamin seluruh manfaat polis.
Seperti pada penjaminan simpanan nasabah bank, penjaminan polis juga akan memiliki batas nilai tertentu, yang besarannya masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.
PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) No.4/2023. Dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta penjaminan polis. Selain itu, perusahaan asuransi yang akan berpartisipasi harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu, dengan risk based capital (RBC) sebagai salah satu kriterianya. Namun, Ridwan menegaskan bahwa hal ini juga masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
(fsd/fsd)