Jakarta, PANGKEP NEWS
Amerika Serikat telah mengumumkan Pernyataan Bersama terkait Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat, yang meliputi hasil negosiasi mengenai tarif impor antara kedua negara.
Terkait tarif impor, Indonesia dikenakan tarif sebesar 19% untuk barang yang masuk ke AS, namun kerangka kerja ini juga mencakup sejumlah kesepakatan selain tarif.
Salah satu kesepakatan tersebut adalah ekspor komoditas penting ke AS yang saat ini diatur melalui berbagai regulasi, termasuk larangan ekspor mineral mentah.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan, “Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk komoditas industri, termasuk mineral-mineral penting,” tulis pernyataan tersebut.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jenis mineral spesifik yang pembatasan ekspornya akan dihapus oleh AS.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah. Artinya, hanya mineral yang telah dimurnikan melalui proses di smelter yang diperbolehkan untuk diekspor.
Selain itu, ada mineral yang telah melalui tahap pengolahan, seperti konsentrat tembaga, yang dikecualikan dan masih diizinkan untuk diekspor hingga September 2025 dengan jumlah tertentu.
Sementara itu, untuk mineral logam tanah jarang yang termasuk dalam kategori mineral penting, saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan eksploitasi dalam negeri.
Perlu diketahui, mineral tanah jarang adalah komoditas unggulan untuk teknologi tinggi. Saat ini, China masih mendominasi produksi mineral ini di dunia.