Tarif 19% dari AS Belum Diimplementasikan, Indonesia Menunggu Tanda Tangan Resmi
Jakarta – Pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat, Amerika Serikat telah mengeluarkan Pernyataan Bersama terkait Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia, yang mencakup hasil perundingan mengenai tarif impor di antara kedua negara.
Kerangka kerja tersebut tidak hanya menyebutkan besaran tarif impor, di mana Indonesia terkena tarif sebesar 19% untuk barang-barang yang masuk ke AS, tetapi juga mencakup sejumlah kesepakatan nontarif lainnya.
Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa setelah penetapan kerangka perjanjian ini, akan ada penandatanganan antara kedua negara sebelum tarif sebesar 19% mulai diberlakukan.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan tanggapan terhadap kerangka perjanjian yang disampaikan oleh pemerintah AS.
“Nanti akan ditetapkan setelah ada penandatanganan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak saat ini juga sedang sibuk. Pemerintah juga sedang menyusun respons terhadap pernyataan bersama yang disampaikan oleh Amerika,” ujar Haryo kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Haryo juga menambahkan bahwa pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada setiap lembaga terkait penerapan tarif ini.
“Diskusi sudah mulai dilakukan. Pembicaraan dengan Kementerian dan Lembaga juga sudah dimulai, nanti akan ada penandatanganan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Namun, kapan penandatanganan antara kedua negara akan dilakukan masih belum dapat dikonfirmasi.
“Kita berharap semua bisa diselesaikan secepatnya, tetapi mereka juga masih memiliki kesibukan,” ujarnya.