Bersiaplah! Kakao Akan Dikenakan Pungutan Ekspor
Jakarta – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mengumumkan bahwa ekspor kakao akan segera dikenakan pungutan ekspor.
Edi Abdurachman, Direktur Utama BPDP, menjelaskan bahwa saat ini, ekspor kakao hanya dikenai bea keluar. Agar tidak membebani pengusaha atau petani, maka pada semester kedua tahun 2025 pungutan ekspor akan mulai dikenakan.
“Nantinya, kakao juga akan dikenakan pungutan ekspor. Saat ini hanya Bea Keluar, tapi agar tidak membebani pengusaha atau petani yang sebelumnya dikenakan Bea 15%,” jelas Edi kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Edi juga menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang agar bea keluar dan pungutan ekspor dapat berbagi beban yang setara.
“Kelak, mungkin beban di ekspor akan tetap, tetapi pendapatan akan terbagi,” ujarnya.
Kebijakan mengenai pungutan ekspor kakao ini, menurut Edi, sudah disepakati dalam rapat Komite Pengarah (KOMRA) dan sedang menuju tahap regulasi.
“Prosesnya harus melalui penerbitan peraturan menteri, yang saat ini dalam tahap uji publik dan harmonisasi,” ungkapnya.
Edi menegaskan bahwa proses pengesahan kebijakan ini tidak akan memakan waktu lebih dari dua bulan agar bisa segera diterapkan. Penetapan pungutan ekspor ini merupakan bagian dari program BPDP.
“Program ini nantinya bisa dilakukan untuk meningkatkan prioritas seperti replanting, dukungan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Ini semua memerlukan pendanaan, yang akan didapat dari pungutan ekspor,” tegasnya.
(haa/haa)