Jakarta, PANGKEP NEWS
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan merevisi aturan Nomor 59 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi anggota BPJS Kesehatan.
Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan sesuai dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 saat ini.
Informasi mengenai tarif baru ini terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memodifikasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, detail iurannya belum ditentukan dalam Perpres tersebut karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus diselesaikan sebelum 1 Juli 2025.
Saat ini, peraturan iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam Perpres 63/2022, skema iurannya terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, adalah 5% dari gaji atau upah bulanan dengan ketentuan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Ketiga, iuran bagi PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan dengan ketentuan: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta PBPU dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan sendiri, dengan rincian: 1. Sebesar Rp 42.000 per bulan untuk layanan kelas III. 2. Sebesar Rp 100.000 per bulan untuk layanan kelas II. 3. Sebesar Rp 150.000 per bulan untuk layanan kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah.
Pada skema terakhir dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.