Jakarta, PANGKEP NEWS
Kebijakan pemerintah mengenai pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Setelah diambil alih, bagaimana lahan tersebut akan digunakan?
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, tanah yang telah diverifikasi dan tetap tidak dimanfaatkan akan dinyatakan sebagai tanah terlantar. Pemerintah kemudian akan mengalihfungsikan lahan tersebut sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Harison juga menambahkan bahwa tanah yang diambil alih oleh negara akan diperuntukkan bagi berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan sekolah rakyat, pembangunan 3 juta rumah, dan penambahan aset di bank tanah nasional. Dialog antara Dina Gurning dan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dapat disaksikan di Program Property Point PANGKEP NEWS, Rabu (30/07/2025).