Karyawan Wilmar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Bebas Korupsi Migor
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Syafei, karyawan PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas pada perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 2021-2022.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka selaku Social Security PT Wilmar Group dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang terkait dengan vonis bebas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan adanya bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara dari PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui Wahyu Gunawan yang saat itu adalah Panitera Muda di PN Jakarta Pusat.
Qohar menambahkan bahwa Arif Nuryanta memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengatur vonis bebas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.