Respon OJK Terhadap 3.858 Keluhan Debt Collector di Sektor Fintech
Jakarta – Penagihan oleh debt collector masih menjadi keluhan utama di masyarakat. Banyak nasabah yang menyampaikan keluhannya melalui platform media sosial. Dari periode Januari hingga 13 Juni 2025, sektor fintech menjadi penyumbang terbesar dengan 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa kondisi ini timbul akibat debitur yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran. “Penagihan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan didasari oleh wanprestasi dari debitur, sehingga perlu mempertimbangkan itikad konsumen yang tidak baik yang memicu penagihan tersebut,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (1/8).
Pelaku usaha jasa keuangan sudah menetapkan mekanisme penagihan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian produk atau layanan. Sedangkan fokus OJK adalah memastikan proses penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Wanita yang sering dipanggil Kiki ini menyatakan bahwa OJK telah menerbitkan POJK untuk menjadi pedoman dalam proses penagihan serta melakukan pengawasan ketat dan pemberian sanksi atas setiap pelanggaran yang terdeteksi.
OJK, sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, mengimplementasikan berbagai langkah untuk mengatasi maraknya perilaku tidak etis dari tenaga penagih yang mengabaikan pelindungan konsumen dan masyarakat. “OJK mengambil langkah preventif dan kuratif,” katanya.
Sebagai langkah preventif, di antaranya adalah memperkuat regulasi terkait tata cara penagihan. Pada akhir 2023, OJK mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
“Dalam aturan ini, terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur penagihan, termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam proses penagihan kepada konsumen,” jelasnya.
Selanjutnya, OJK juga memberikan edukasi kepada konsumen dan masyarakat. Penagihan yang terjadi akibat wanprestasi konsumen membutuhkan edukasi mengenai penggunaan produk dan/atau layanan keuangan serta hak dan kewajiban konsumen.
“OJK melindungi konsumen yang memiliki itikad baik dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,” tambahnya.
Selain itu, OJK mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, termasuk metode penagihan yang digunakan dan bagaimana perusahaan mengatur tata cara dan etika penagihan.
“Ini merupakan bagian dari pengawasan perilaku PUJK yang sesuai dengan siklus hidup produk dalam ketentuan yang berlaku,” katanya. Sedangkan secara kuratif, OJK melakukan penguatan Internal Dispute Resolution (IDR). OJK mewajibkan pelaku usaha untuk menindaklanjuti setiap pengaduan dari konsumen, termasuk keluhan terkait perilaku penagihan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak ketiga yang bekerja untuk mereka.
“PUJK tetap bertanggung jawab atas perilaku penagihan oleh pihak ketiga. Kewajiban ini diatur dalam beberapa ketentuan OJK yang mengatur pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan oleh PUJK,” jelasnya.
OJK juga menguatkan External Dispute Resolution (EDR). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berwenang menangani setiap perselisihan antara konsumen dan PUJK, termasuk jika pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan melalui IDR.
“Dengan penguatan EDR ini, diharapkan peran LAPS semakin kuat dalam membantu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi,” tuturnya.
Terkait sanksi dari hasil pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“OJK tidak segan-segan memberikan sanksi administratif berat kepada PUJK jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan salah satu fungsi OJK dalam memberikan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, khususnya dari perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan, sambil tetap menjaga keseimbangan antara pelindungan konsumen dan pertumbuhan bisnis PUJK.