Jakarta, PANGKEP NEWS
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau terlarang. Penemuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik yang beredar selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.
Sebagian besar dari temuan ini didominasi oleh kosmetik yang diproduksi melalui kontrak produksi, yakni sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 produk berasal dari kosmetik lokal dan 4 produk lainnya merupakan kosmetik impor. Daftar lengkap dari 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau terlarang dapat dilihat pada lampiran terkait.
Seluruh temuan tersebut, berdasarkan hasil pengambilan sampel dan pengujian, positif mengandung bahan berbahaya dan/atau terlarang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan terlarang dan/atau berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh kandungan bahan ini bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).
Bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal dalam kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. Sementara steroid dapat menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
“BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau terlarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian produksi, distribusi, dan impor,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk di tingkat retail,” tambahnya seperti yang dilansir dalam siaran pers hari ini.
BPOM juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau terlarang, terutama kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau tidak memiliki izin. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan melalui proses pro-justitia.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Taruna Ikrar.
BPOM kembali mengingatkan secara tegas para pelaku usaha agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga dihimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.
Pengguna diharapkan untuk tidak menggunakan produk-produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau terlarang sebagaimana tercantum dalam lampiran siaran pers ini maupun yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.