Komprehensif! Hasil Perundingan dan Penyesuaian Tarif Trump untuk Berbagai Negara
Jakarta, PANGKEP NEWS – Batas akhir negosiasi tarif yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi berakhir pada 1 Agustus 2025.
Gedung Putih mengumumkan pada Kamis (31/7/2025) bahwa tarif umum untuk barang-barang yang masuk ke AS akan tetap sebesar 10%. Tarif ini berlaku bagi negara-negara yang lebih banyak mengekspor ke AS daripada mengimpor dari Negeri Paman Sam.
Sementara itu, tarif sebesar 15% akan menjadi batas minimum bagi negara-negara yang mengalami defisit perdagangan dengan AS. Sekitar 40 negara termasuk dalam kategori ini.
Negara lainnya akan dikenakan tarif lebih tinggi dari 15%, baik karena telah menyetujui kerangka perjanjian dagang dengan AS maupun karena menerima surat khusus dari Trump yang menetapkan tarif tambahan. Negara-negara ini dianggap memiliki defisit perdagangan yang sangat besar dengan Amerika Serikat.
Dalam dokumen perintah eksekutif yang dikeluarkan Gedung Putih, terdapat rincian tarif baru untuk 68 negara serta satu wilayah Uni Eropa. Namun, dokumen tersebut belum memasukkan tarif baru Kanada yang akan dikenakan tarif 35%.
Selain itu, Brasil yang telah diumumkan akan dikenakan tarif 50% pada Rabu lalu masih tercatat dengan tarif 10%.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Berikut adalah daftar lengkap negara-negara yang telah menyepakati tarif dagang baru dengan Amerika Serikat.
PANGKEP NEWS INDONESIA RESEARCH
(evw/luc)