Daftar Tarif Baru Trump untuk 68 Negara
Jakarta, PANGKEP NEWS — Pada Kamis (31/7/2025), Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif universal untuk barang-barang yang masuk ke Amerika Serikat akan dipertahankan di angka 10%. Tarif ini diterapkan kepada negara-negara yang lebih banyak menerima ekspor dari AS dibandingkan mengirimkan barang impor.
Sementara itu, negara-negara yang mengalami defisit perdagangan dengan AS akan dikenai tarif minimal 15%. Sekitar 40 negara berada dalam kategori ini.
Bagi negara-negara lainnya, tarif lebih tinggi dari 15% akan diberlakukan. Hal ini bisa terjadi jika negara tersebut telah menyepakati kerangka perjanjian dagang dengan AS atau menerima surat khusus dari Trump yang menetapkan tarif tambahan. Negara-negara ini dianggap memiliki defisit perdagangan yang sangat besar dengan AS.
Dokumen perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Gedung Putih menjelaskan tarif baru untuk 68 negara dan satu wilayah Uni Eropa. Namun, tarif baru untuk Kanada yang akan dikenai 35% belum tercantum dalam dokumen tersebut.
Untuk Brasil, yang diumumkan akan dikenai tarif 50% pada Rabu lalu, masih tercatat dikenai tarif 10%. Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Berikut ini adalah daftar tarif baru yang diumumkan oleh Gedung Putih:
- Afghanistan 15%
- Aljazair 30%
- Angola 15%
- Bangladesh 20%
- Bolivia 15%
- Bosnia dan Herzegovina 30%
- Botswana 15%
- Brasil 10%
- Brunei 25%
- Kamboja 19%
- Kamerun 15%
- Chad 15%
- Kosta Rika 15%
- Pantai Gading 15%
- Republik Demokratik Kongo 15%
- Ekuador 15%
- Equatorial Guinea 15%
- Uni Eropa 0%-15%
- Kepulauan Falkland 10%
- Fiji 15%
- Ghana 15%
- Guyana 15%
- Islandia 15%
- India 25%
- Indonesia 19%
- Irak 35%
- Israel 15%
- Jepang 15%
- Yordania 15%
- Kazakhstan 25%
- Laos 40%
- Lesotho 15%
- Libya 30%
- Liechtenstein 15%
- Madagaskar 15%
- Malawi 15%
- Malaysia 19%
- Mauritius 15%
- Moldova 25%
- Mozambik 15%
- Myanmar 40%
- Namibia 15%
- Nauru 15%
- Selandia Baru 15%
- Nikaragua 18%
- Nigeria 15%
- Makedonia Utara 15%
- Norwegia 15%
- Pakistan 19%
- Papua Nugini 15%
- Filipina 19%
- Serbia 35%
- Afrika Selatan 30%
- Korea Selatan 15%
- Sri Lanka 20%
- Swiss 39%
- Suriah 41%
- Taiwan 20%
- Thailand 19%
- Trinidad dan Tobago 15%
- Tunisia 25%
- Turki 15%
- Uganda 15%
- Inggris 10%
- Vanuatu 15%
- Venezuela 15%
- Vietnam 20%
- Zambia 15%
- Zimbabwe 15%