Kisah Kejatuhan Raja Gula Dunia dari Tanah Air
Jakarta, PANGKEP NEWS – Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam industri gula, khususnya dalam produksi dan ekspor tebu. Salah satu perusahaan gula terkemuka asal Semarang, Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sempat menguasai pasar gula di Asia dan bahkan dunia.
OTHC adalah sebuah konglomerasi yang didirikan oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, pada tahun 1893. Perusahaan ini memiliki empat anak perusahaan di sektor gula yang berlokasi di India, Singapura, dan hingga London.
Menurut catatan Onghokham dalam buku Konglomerat Oei Tiong Ham (1992), OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton, mengalahkan perusahaan-perusahaan Barat pada periode 1911-1912. Pada saat yang sama, OTHC berhasil meraih 60% pangsa pasar gula di Hindia Belanda.
Dengan besarnya skala bisnis tersebut, Oei Tiong Ham dikenal memiliki kekayaan sebesar 200 juta gulden. Sebagai perbandingan, pada tahun 1925, satu gulden setara dengan 20 kg beras. Jika harga beras saat ini Rp 10.850/kg, nilai kekayaan itu diperkirakan mencapai Rp 43,4 triliun.
Namun, setelah Oei Tiong Ham meninggal pada 6 Juli 1942, perusahaan tersebut menghadapi berbagai masalah yang akhirnya membuatnya runtuh dalam semalam.
Permasalahan dimulai ketika ahli waris OTHC mengajukan tuntutan di pengadilan Belanda untuk menuntut Bank Indonesia cabang Amsterdam. Mereka menuntut pengembalian deposito jutaan gulden yang disimpan di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) sebelum Perang Dunia II atau tahun 1942.
Tuntutan ini diajukan karena pemerintah Indonesia berencana menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik gula. Para ahli waris merasa pemerintah tidak memiliki hak untuk memanfaatkan uang warisan dari perusahaan.
Setelah serangkaian proses, tuntutan itu dimenangkan oleh para ahli waris. Pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah mengembalikan dana tersebut. Namun, pihak keluarga menganggap keputusan ini menjadi awal dari kehancuran kerajaan bisnis OTHC.
“Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Ham) mendorong pemerintah mencari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia,” tulis Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003).
Tidak lama setelah itu, pada tahun 1961, pengadilan Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan, yang merupakan inti dari konglomerasi OTHC. Mereka dipanggil untuk diadili di sidang ekonomi karena dianggap melanggar aturan valuta asing.
Karena semua ahli waris tinggal di luar negeri dan tidak ada pembelaan, pengadilan Semarang memutuskan OTHC bersalah. Pada 10 Juli 1961, barang-barang bukti yang terkait dengan kasus ini dirampas dan disita oleh negara.
Penyitaan dalam waktu sehari itu mencakup juga harta warisan Oei Tiong Ham. Dengan demikian, seluruh aset OTHC dan keluarga Oei diambil alih. Hasil dari penyitaan ini kemudian digunakan sebagai modal untuk mendirikan BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964.
Setelah diambil alih oleh negara, jejak bisnis besar OTHC yang telah berkembang selama puluhan tahun di era kolonial lenyap begitu saja. Bahkan, keturunan Oei Tiong Ham pun tidak lagi terdengar, hanya tinggal kenangan sejarah.
Catatan: Naskah ini adalah bagian dari PANGKEP NEWS Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini melalui relevansinya di masa lalu. Melalui kisah seperti ini, PANGKEP NEWS Insight juga menyajikan nilai-nilai kehidupan dari masa lalu yang dapat dipetik sebagai pelajaran di masa sekarang.