Jakarta –
Kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) lebih dari 90 hari di industri pinjaman online atau P2P lending semakin memprihatinkan. Data terbaru mengungkapkan bahwa ada 23 penyelenggara pinjaman yang memiliki TWP90 lebih dari 5%, melebihi batas yang ditetapkan.
Angka 90 hari ini, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, merupakan batas waktu di mana kualitas pendanaan dianggap macet.
Pendanaan dianggap macet jika ada keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi yang telah melampaui 90 hari kalender.
“Jika sudah mencapai ambang batas tersebut, OJK akan melakukan pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan dan permintaan rencana aksi untuk mematuhi aturan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pada Minggu, (3/8/2025).
Penagihan utang merupakan hal yang sering kali menakutkan bagi nasabah pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) yang gagal bayar. Terlebih lagi, jika debt collector sampai datang ke rumah.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tidak secara jelas mengatur batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online atau bahwa penagihan dilakukan dalam 90 hari, setelah itu dianggap hangus.
Biasanya, nasabah yang gagal bayar akan diteror oleh debt collector pinjol atau pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan. Teror ini bisa berlangsung selama beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan jika nasabah tidak segera menyelesaikan utangnya.
Setelah 90 hari gagal bayar, bukan berarti utang dianggap lunas. Peminjam dapat dibawa ke jalur hukum yang sah oleh mereka.
Nasabah akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh penyelenggara pinjol melalui SLIK OJK. Laporan ini akan menghambat nasabah pinjol yang gagal bayar untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Bunga pinjaman akan terus meningkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, bunga pinjaman online legal adalah sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari. Bunga pinjaman produktif dikenakan sebesar 12% hingga 24%.
Masa Penagihan Memiliki Batas
Meskipun berhak menagih, sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penyelenggara jasa keuangan harus memastikan bahwa penagihan dilakukan tanpa ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan terus-menerus.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, namun harus dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi juga mengingatkan agar konsumen tidak hanya menuntut hak perlindungan konsumen tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
“Kami terus mengedukasi bahwa jika tidak ingin bertemu debt collector, maka bayar kewajibannya sesuai ketentuan,” ujar Kiki, beberapa waktu lalu.
Jika konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan agar konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi daripada dicari-cari, lebih baik proaktif sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.