Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada tahun ini hanya ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menambahkan, “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah menempuh seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak berhasil mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, dikutip Selasa (5/8/2025).
Adapun pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Aba menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara bertahap.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” jelas Aba.
Jadi, berapa besar gaji PPPK Paruh Waktu?
Menurut Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.
Pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan. Jika mengacu pada upah minimum, berikut ini adalah perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025.