Gibran Ditahan Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Pemalsuan Keuangan eFishery
Jakarta, PANGKEP NEWS – Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, kini berada dalam penahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, bersama Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi,” terang Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, pada Selasa (5/8/2025).
Brigjen Helfi belum memberikan penjelasan detail terkait kasus yang menjerat Gibran dan dua orang lainnya, namun menyatakan bahwa penahanan ini terkait dengan kasus eFishery.
“Kasus eFishery,” tambahnya.
Menurut Helfi, ketiganya telah ditahan sejak akhir Juli, tepatnya pada tanggal 31 Juli 2025.
Dalam catatan PANGKEP NEWS, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus eFishery yang menjadi perhatian publik setelah adanya dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh Gibran Huzaifah.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa laporan mengenai Gibran dan seorang oknum berinisial C telah diajukan sejak tahun 2024.
“Pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun 2024, tepatnya di awal tahun sekitar bulan Februari hingga Mei, dan laporan tersebut diterima oleh Bareskrim serta Polda Metro,” jelasnya.
Kasus ini juga sedang ditelusuri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.
Untuk langkah selanjutnya, Bareskrim-Polri berencana mengadakan gelar perkara bersama. Mengingat beberapa laporan telah diterima baik oleh Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, maupun OJK.
“Gelar perkara akan dilakukan bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan OJK. Hanya itu yang bisa kami informasikan saat ini,” tutupnya.