Jakarta, PANGKEP NEWS
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti tingginya jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data dari Sakernas BPS, dalam periode antara Agustus 2024 hingga Februari 2025 terdapat 939.038 pekerja yang di-PHK di 14 sektor usaha yang berbeda (KBLI).
Selama periode yang sama, penyerapan Tenaga Kerja hanya bertambah sebanyak 523.383 pekerja, sehingga terdapat pengurangan tenaga kerja sebanyak 415.655 orang. Sektor yang paling terdampak adalah Tekstil, Produk Tekstil, dan Alas Kaki.
Salah satu penyebab banyaknya PHK adalah kebijakan relaksasi impor yang diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024. Regulasi ini mulai berlaku sejak 17 Mei 2023. Meskipun akhirnya direvisi, sejak diberlakukan, regulasi ini telah berdampak negatif pada sektor manufaktur di Indonesia.
Hal ini mendorong pekerja KSPN untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 1 Juni 2025 di depan Istana Negara. Isu yang diangkat adalah pemberantasan impor ilegal dan revisi terhadap Permendag 8 Tahun 2024. Ristadi menyatakan aksi ini dilakukan karena banyak anggota KSPN, serta pekerja di Indonesia, menghadapi PHK dan mereka yang masih bekerja merasa terancam.
“Ini terjadi karena barang yang diproduksi menumpuk di gudang dan tidak terjual, serta volume pesanan terus menurun,” ujar Ristadi dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Dari hasil pengamatan Ristadi dan timnya, serta survei lapangan, ditemukan beberapa fakta berikut:
- Barang impor yang lebih murah membanjiri pasar akibat relaksasi kebijakan impor ini, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum importir untuk membuka jalur impor ilegal yang tidak terkendali. Akibatnya, produk lokal tidak terjual, menurunkan utilisasi perusahaan, dan pekerja menjadi korban PHK.
- Pengeluaran pemerintah untuk industri jasa dan barang menurun karena kebijakan efisiensi anggaran negara. Hal ini mengakibatkan industri yang bergantung pada belanja pemerintah mengalami kesulitan dan terpaksa melakukan PHK.
“Beruntung pada kuartal II tahun 2025, pertumbuhan industri mencapai 5,68%, lebih baik dari pertumbuhan ekonomi yang hanya 5,12%, menurut rilis dari Kemenperin dan BPS. Hal ini membuat angka PHK menurun, karena penurunan utilisasi produksi tidak setajam sebelumnya dan adanya investasi baru yang masuk, sehingga meski masih terjadi PHK, jumlahnya tidak sebanyak sebelumnya,” jelasnya.
Namun, menurut Ristadi, ancaman PHK besar akan terus ada jika barang impor dengan harga lebih murah terus membanjiri pasar domestik. Ditambah lagi dengan menurunnya konsumsi dalam negeri, termasuk belanja pemerintah kepada industri barang dan jasa yang bergantung pada belanja pemerintah serta konsumsi rumah tangga. Oleh karena itu, Ristadi mendesak pemerintah untuk segera bertindak dengan cara:
- Revisi Permendag 8/2024 terutama terkait pengetatan dan pengendalian impor harus dilakukan dengan benar. Tutup celah agar tidak dimanfaatkan oleh oknum importir.
- Berikan tindakan tegas kepada pelaku impor ilegal beserta jaringannya.
- Tingkatkan kembali belanja pemerintah kepada industri barang dan jasa dalam negeri yang memiliki TKDN (tingkat komponen dalam negeri), sehingga rantai pasok barang dalam negeri dari hulu bisa bergerak dan terserap. Peningkatan belanja pemerintah ini juga akan lebih mendorong pertumbuhan ekonomi, karena berdasarkan rilis BPS, kontribusi belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi periode berjalan relatif kecil.