Pemberitahuan! Libur Bursa pada 18 Agustus
PANGKEP NEWS menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Keputusan ini diambil untuk memberikan jeda kegiatan perdagangan dan memastikan kelancaran operasional bursa di hari-hari berikutnya.
Bursa Efek Indonesia secara rutin menetapkan hari-hari libur bursa berdasarkan kebijakan yang ada. Dengan penetapan ini, diharapkan semua pihak terkait dapat menyesuaikan jadwal dan kegiatan mereka sesuai dengan kalender bursa yang telah ditentukan.