Penting! Instansi yang Dapat Menanggung Biaya Berobat Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kecelakaan lalu lintas sering terjadi dan terkadang menyebabkan banyak korban, terutama di jalan raya. Situasi ini sangat mengkhawatirkan, sehingga pengguna jalan diharapkan selalu berhati-hati, karena kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan mungkin disebabkan oleh kelalaian orang lain.
Banyak orang bertanya-tanya, siapa yang menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas? Pertanyaan mengenai mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas ini sering diajukan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa sebenarnya, BPJS Kesehatan dapat menanggung kecelakaan lalu lintas, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.
Rizzky menyarankan, ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan bantuan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.
Menurut Rizzky, kronologi, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi terkait lainnya penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menanggung korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus karena menjadi dasar penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Banyak dari kita mungkin berpikir bahwa kecelakaan lalu lintas hanya dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Namun, sebenarnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), serta pemberi kerja atau penjamin lainnya, ujar Rizzky pada Jumat (08/08).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini dianggap sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja tempat korban bekerja.
Bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.
Jadi, jika Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.
Jika biaya pelayanan kesehatan melebihi ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan berbahaya seperti balapan liar atau tindakan berbahaya lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun, untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Gunakan helm dengan benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Pastikan juga status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan, pesan Rizzky.