Koran Tertua Jepang Gugat Perusahaan AI AS Rp 275 M, Penyebabnya Ini
Jakarta, PANGKEP NEWS – Tiga perusahaan surat kabar di bawah naungan Yomiuri Shimbun Holdings telah mengajukan gugatan terhadap start-up asal Amerika Serikat, Perplexity AI. Gugatan ini diajukan atas dugaan penggunaan sekitar 120 ribu artikel dan gambar milik mereka untuk layanan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu.
Menurut laporan dari Strait Times pada Minggu (10/8/2025), gugatan ini diajukan oleh The Yomiuri Shimbun, The Yomiuri Shimbun Osaka, dan The Yomiuri Shimbun Seibu ke Pengadilan Distrik Tokyo pada 7 Agustus 2025. Yomiuri menuntut agar Perplexity menghentikan penggunaan konten tersebut dan membayar ganti rugi sebesar 2,17 miliar yen atau sekitar Rp275 miliar (dengan kurs Rp126 per yen).
Kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi di Jepang di mana media besar menuntut perusahaan AI terkait dugaan pelanggaran hak cipta, meskipun gugatan serupa sudah sering terjadi di Eropa dan Amerika Serikat.
Perplexity, yang didirikan pada tahun 2022, menawarkan layanan pencarian yang meringkas informasi terbaru di internet menjadi jawaban langsung bagi pengguna, dibandingkan hanya menampilkan daftar tautan seperti mesin pencari tradisional. Dalam gugatannya, Yomiuri menuduh bahwa Perplexity telah menyalin artikel dari layanan digital Yomiuri Shimbun Online (YOL) dan menyajikan konten tersebut dalam jawabannya. Yomiuri mengklaim tindakan ini melanggar hak reproduksi dan hak transmisi publik yang diatur oleh undang-undang hak cipta Jepang.
Menurut Yomiuri, Perplexity memperoleh 119.467 artikel dari YOL tanpa izin antara Februari dan Juni 2025. Nilai ganti rugi dihitung sebesar 16.500 yen per artikel, berdasarkan tarif lisensi yang umum. Yomiuri juga menyebutkan kerugian iklan akibat turunnya kunjungan ke situs YOL karena pengguna mendapatkan jawaban langsung dari Perplexity tanpa harus membuka situs berita mereka.
“Sekitar 2.500 reporter kami bekerja keras dalam menyusun berita. Perplexity mendapatkan keuntungan tanpa membayar atas usaha dan biaya besar tersebut,” tegas Yomiuri, yang juga menuntut kompensasi atas pendapatan iklan yang hilang.
Respons Perplexity
Menanggapi permintaan komentar melalui email, Perplexity menyatakan, “Kami menyesali adanya kesalahpahaman ini di Jepang. Kami sedang berupaya memahami klaim tersebut. Perplexity berkomitmen untuk memastikan bahwa penerbit dan jurnalis mendapatkan manfaat dari model bisnis baru di era AI,” tulis mereka.
Ini bukanlah gugatan pertama yang dihadapi oleh Perplexity. Pada Oktober 2024, Dow Jones dan satu perusahaan lain juga mengajukan gugatan terhadap Perplexity di pengadilan federal New York terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Perplexity menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa fungsi pencariannya didasarkan pada fakta publik yang tidak dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Yomiuri juga memperingatkan bahwa membiarkan perusahaan mendapat keuntungan dari hasil liputan media secara gratis dapat mengancam keberlanjutan jurnalisme berbasis riset dan meruntuhkan fondasi demokrasi. Mereka berharap gugatan ini memicu diskusi mengenai aturan penggunaan AI generatif yang semakin meluas.