Dua Pemimpin Perusahaan Beras Besar di Indonesia Ditahan, Terlibat Kasus Beras Palsu
Jakarta, PANGKEP NEWS – Sejumlah nama terlibat dalam kasus beras palsu yang telah diumumkan oleh Satgas Pangan Polri. Kasus beras palsu ini mencuat karena dianggap merugikan masyarakat Indonesia hingga hampir Rp 100 triliun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman sangat marah dengan kasus beras oplosan ini. Dia telah meminta Kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan cepat dan menyatakan sudah memiliki bukti kuat.
Langkah cepat diambil oleh Satgas Pangan Polri yang mengungkap bahwa beberapa perusahaan beras terkenal di ritel modern terbukti melakukan pelanggaran. Pada pengumuman pertamanya, Polri menyebutkan ada 3 produsen dan 5 merek beras yang kedapatan menjual produk yang tidak sesuai dengan kualitas di kemasan.
Beberapa produsen tersebut adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Serta, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.
Satgas Pangan Polri juga mengumumkan 3 tersangka dalam kasus penjualan beras yang mengklaim label premium, padahal tidak memenuhi standar kualitas. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) menyebutkan tiga orang tersangka tersebut adalah KG sebagai Direktur Utama PT Food Station; RL sebagai Direktur Operasional PT FS, dan FP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Pada Selasa (5/8/2025), Bareskrim Polri mengumumkan tersangka baru dalam kasus beras oplosan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyelidikan, telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Penyelidikan dilakukan terhadap PT PIM atau PT Padi Indonesia Maju yang sebelumnya dikenal sebagai PT Wilmar Padi Indonesia terkait beras yang tidak memenuhi standar kualitas pada label kemasan merek Sania, Fortune, Sofia, dan Siip.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan tindakan mereka. Yaitu S sebagai Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala QC PT PIM,” jelasnya dalam Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkembangan pengungkapan kasus beras yang tidak sesuai standar mutu.
“Modus operandi yang digunakan, pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras,” kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri.
Dari hasil penyelidikan, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras merek Sania, Fortune, Siip, dan Sofia sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah dalam kemasan premium 2,5 dan 5 kg.