Jakarta, PANGKEP NEWS
Kebijakan pemerintah mengenai pengambilalihan tanah yang tidak digunakan selama dua tahun menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat. Akhmad Indradi, pengurus DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), menyatakan dukungannya terhadap penertiban tanah sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021. Namun, ia menekankan pentingnya memenuhi syarat-syarat tertentu agar kebijakan ini adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Akhmad berpendapat bahwa pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi upaya pemanfaatan tanah oleh warga. Sebagai contoh, untuk daerah yang terpencil dan sulit dijangkau, pemerintah harus membangun infrastruktur jalan yang memadai.
“Di Kalimantan khususnya, banyak masyarakat tidak dapat mengelola lahan mereka secara berkelanjutan karena kurangnya akses jalan untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan,” kata Akhmad dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Banyak warga hanya mampu menanami lahan mereka satu atau dua kali dengan tanaman padi gunung hingga kesuburannya menurun, kemudian dibiarkan begitu saja. Padahal, lahan tersebut memiliki potensi untuk ditanami tanaman perkebunan atau pertanian yang menguntungkan dalam jangka panjang, seperti sawit, karet, kakao, pisang, dan sayuran.
Akhmad juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membimbing dan memfasilitasi usaha-usaha sesuai potensi wilayah dan kebutuhan pasar, misalnya dengan memberikan bantuan bibit, modal, pelatihan, dan lainnya.
“Di sisi lain, masyarakat juga harus proaktif dan serius dalam memanfaatkan lahan mereka, misalnya dengan membuat proposal pembangunan jalan dan kegiatan awal sebagai bukti keseriusan dalam mengelola lahan,” ujarnya.
Akhmad juga menyoroti tingginya biaya sertifikasi tanah. Ia menjelaskan bahwa di Kalimantan, harga tanah per hektare hampir sama dengan biaya pembuatan sertifikat.
“Harga tanah mencapai 8 juta per hektar, sedangkan biaya sertifikat tanah sekitar Rp 6-7 juta per bidang. Jika pemerintah tidak mampu melanjutkan program PTSL/Prona, setidaknya biaya sertifikasi mandiri harus lebih murah. BPN sudah digaji, difasilitasi, dan dibiayai negara, tetapi masyarakat masih harus membayar mahal untuk membuat sertifikat, ini sangat ironis,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme dan langkah penertiban harus dijalankan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Jika tidak, dapat menimbulkan keresahan, kericuhan, konflik sosial, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Proses sosialisasi juga harus dilakukan dengan benar, berikan waktu yang cukup dan pastikan masyarakat memahami aturan tersebut. Jangan asal pasang plang seperti Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan, padahal belum ada penetapan kawasan hutan sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Akhmad menilai bahwa pengambilalihan lahan harus memberikan rasa keadilan. Ia menyatakan bahwa sudah banyak kasus di mana lahan masyarakat diambil secara legal lalu diberikan kepada kaum elit atau pengusaha besar dengan dalih telah sesuai aturan atau untuk proyek strategis nasional, terutama dengan cara-cara yang represif.