Pengumuman Lowongan PPPK Paruh Waktu
Jakarta – Pemerintah telah memulai proses penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk posisi paruh waktu. Pengajuan kebutuhan calon ASN paruh waktu ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 20 Agustus 2025.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 mengenai pengusulan PPPK Paruh Waktu, pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) jenis ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini juga menjelaskan langkah-langkah pengadaan PPPK Paruh Waktu. Usulan tersebut harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum mengisi lowongan juga dapat diusulkan.
Pertimbangan lain termasuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun belum mendapatkan posisi yang sesuai.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK harus mengikuti urutan prioritas sebagai berikut: Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja; Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja setidaknya selama dua tahun terakhir; serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Setelah pengajuan dilakukan oleh setiap PPK, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri PANRB,” sebut Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Setelah Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Kepala BKN, PPK akan melanjutkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilakukan secara bersamaan mengikuti jadwal berikut:
- 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu