Apakah Catatan SLIK OJK yang Buruk Dapat Hilang Sendiri? Berikut Penjelasannya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Terdaftar dalam daftar hitam BI Checking, atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK, bisa menjadi hambatan besar dalam mendapatkan layanan finansial. Namun, jangan khawatir, karena catatan kredit yang buruk masih bisa diperbaiki sehingga nama Anda kembali bersih.
Menghapus nama dari daftar hitam ini sangat penting agar permohonan kredit Anda tidak ditolak oleh lembaga keuangan, baik itu bank atau lembaga multifinance. Ini termasuk produk seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Biasanya, debitur dengan skor kredit buruk akan masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Jika ini terjadi, kemungkinan besar perusahaan finansial akan menolak pengajuan kredit baru.
Namun, skor SLIK dapat dipulihkan sehingga kreditur dianggap “bersih” dalam urusan utang dan bisa kembali mendapatkan akses layanan kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pengecekan SLIK bisa dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Menurut informasi dari laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Nasabah dengan skor 1 memiliki riwayat kredit terbaik, sedangkan skor 5 menunjukkan adanya masalah dengan kredit macet.
Penting untuk diingat bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa mengalami masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Untuk mengetahui skor kredit, Anda dapat mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id.
Jadi, bagaimana caranya jika Anda sudah memiliki catatan kredit yang buruk?
Jika masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi kewajiban tersebut.
Namun, kadang-kadang tunggakan kredit muncul karena kesalahan. Jika Anda menduga hal ini terjadi, langkah yang harus diambil adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait.
Biasanya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.