Halalbihalal sebagai Pendorong Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Aturan
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KH. Noor Achmad menyampaikan, tradisi Halalbihalal bukan hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga kesempatan strategis untuk meningkatkan pemberdayaan mustahik di sektor ekonomi, regulasi, dan produksi halal.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Halalbihalal BAZNAS yang diadakan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, pada Senin (14/4).
Dalam sambutannya, Kiai Noor menjelaskan bahwa Halalbihalal telah menginspirasi pengembangan sistem ekonomi syariah seperti perbankan syariah, keuangan syariah, hingga pasar saham syariah.
Ia juga memberikan apresiasi kepada kontribusi ulama dan tokoh bangsa dalam pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014).
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga menciptakan peluang kerja dan meningkatkan partisipasi mustahik dalam industri halal nasional.
Kiai Noor menambahkan, perhatian terhadap kehalalan harta juga tercermin dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam konteks ini, BAZNAS berfungsi sebagai lembaga negara yang mengelola zakat di tingkat nasional untuk memastikan distribusi yang adil dan berdampak pada kesejahteraan mustahik.
Untuk mendukung keterlibatan dunia usaha, BAZNAS juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang patuh dalam menunaikan zakat.