KPK Geledah Kediaman La Nyalla Terkait Posisi di KONI Jawa Timur
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada Senin (14/4). Aktivitas ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berhubungan dengan peran La Nyalla sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. “Benar,” ungkap Fitroh pada Rabu (16/4).
Sehari usai penggeledahan di rumah La Nyalla, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor KONI Jatim pada Selasa (15/4).
La Nyalla menyatakan bahwa tidak ada barang bukti yang disita dari rumahnya. Ia menduga penggeledahan tersebut bertujuan mencari bukti tambahan terkait tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” ujar La Nyalla, Selasa (14/4).
KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang dengan nilai total Rp8,1 miliar milik anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Meski demikian, ia belum ditahan. KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022 dan telah menetapkan 21 tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.