Kepala BKN Dorong Instansi untuk Mempercepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Batas Waktu
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif mengimbau instansi terkait untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK pada tahun 2024. Ia menekankan pentingnya mematuhi tenggat waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terkait percepatan pengangkatan CASN 2024, pengangkatan CPNS paling lambat harus selesai pada Juni 2025, dan untuk PPPK paling lambat pada Oktober 2025,” ujar Kepala BKN dalam Rapat Koordinasi Percepatan SK CASN Tahun Anggaran 2024 yang diikuti oleh BKD, BKPSDM, serta Biro Kepegawaian dari Instansi Pusat dan Daerah secara daring pada Rabu (16/4/2025).
Prof. Zudan menyatakan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk CPNS dan PPPK 2024 hingga 15 April 2025 menunjukkan kemajuan yang positif secara nasional.
Secara rata-rata nasional, dari total 542 instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS 2024, sebanyak 374 instansi telah mengusulkan dan ditetapkan NIP oleh BKN, dan 32 instansi di antaranya telah menerbitkan SK pengangkatan.
Untuk pengangkatan PPPK 2024, dari 612 instansi yang mengadakan seleksi, sebanyak 436 instansi telah mengusulkan dan NIP-nya ditetapkan, dengan 44 instansi di antaranya sudah menerbitkan SK pengangkatan.
“Untuk mempercepat pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024, kami ingin agar seluruh BKD dan Biro SDM Instansi Pusat dan Daerah aktif berkomunikasi dengan BKN jika ada kendala, agar proses penetapan dan penerbitan SK dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini juga mengingatkan mengenai batas waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Ia menekankan bahwa pengangkatan CASN ini sangat penting untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dengan optimal dalam rangka agenda reformasi birokrasi.
“Saya berharap rekrutmen atau pengangkatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional, serta menjadi instrumen penting dalam agenda reformasi birokrasi,” jelasnya.