450 Pengendara Kehilangan Nyawa di Jalur Kereta
PANGKEP NEWS, KOTA BOGOR – Jumlah kecelakaan lalu lintas di jalur kereta yang meningkat menjadi perhatian dari Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Djoko, yang juga merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil di Unika Soegijapranata, menyoroti berbagai faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalur kereta, salah satunya adalah adanya perlintasan yang tidak resmi atau ilegal yang tidak diawasi petugas.
Menurut data dari PT KAI pada tahun 2025, terdapat total 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL).
Dari jumlah tersebut, 2.803 JPL adalah resmi dan 1.093 JPL adalah ilegal.
Sejumlah 1.879 JPL tidak terjaga yang terdiri dari 971 JPL resmi tidak terjaga dan 908 JPL ilegal tidak terjaga.
“Sementara itu, 2.017 JPL yang terjaga dikelola oleh pihak swasta sebanyak 40 JPL, masyarakat secara swadaya 460 JPL, pemerintah daerah (Dinas Perhubungan) 538 JPL, dan PT KAI sebanyak 979 JPL,” kata Djoko kepada PANGKEP NEWS pada Kamis (17/4).
Djoko mengungkapkan bahwa jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang meningkat dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2020, kecelakaan di perlintasan kereta mencapai 269 kasus, diikuti tahun 2021 (277 kasus), tahun 2022 (288 kasus), tahun 2023 (328 kasus), dan tahun 2024 (337 kasus).