Program Pemutihan Pajak di Samsat Karawang Hasilkan Rp12,8 Miliar
PANGKEP NEWS, KARAWANG – Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 berlangsung, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) di Kabupaten Karawang, yang dikenal sebagai Samsat Karawang, berhasil meraih pendapatan sekitar Rp12,8 miliar.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang, Hendrian Oetama, dari 893 ribu kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Karawang, sudah ada 39.494 kendaraan yang pajaknya telah dilunasi.
Dari total 893 ribu kendaraan tersebut, tercatat sekitar 400 ribu kendaraan yang masih menunggak pajak.
Hendrian menjelaskan bahwa hingga 15 April 2025, dari sekitar 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang terdaftar, sudah 39.494 kendaraan yang membayar pajak, mengumpulkan pendapatan sekitar Rp12,8 miliar sejak program pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025.
Pendapatan besar dari pajak ini terjadi setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 oleh Pemprov Jabar.
Surat keputusan ini memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor serta sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jawa Barat, baik untuk individu maupun badan.