Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Dilakukan Secara Transparan dan Melibatkan Partisipasi Publik
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya sudah dilakukan pada tahun 2012, tetapi menemui jalan buntu.
Pada saat itu, RUU KUHAP sempat disebut oleh ICW sebagai ancaman bagi KPK karena adanya penghapusan tahap penyelidikan serta pengaturan mengenai Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang berwenang memutuskan pelaksanaan penahanan dan tindakan paksa lainnya. Banyak pihak, termasuk KPK sendiri, mendesak agar pembahasan RUU tersebut dihentikan," ungkap Habiburokhman dalam keterangan persnya, Kamis (17/4).
Selain itu, pada tahun 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU KUHAP dengan prioritas diarahkan pada pembahasan RUU KUHP.
Akhirnya, rancangan RUU KUHAP tersebut tidak dapat dibahas kembali karena DPR telah mengalami pergantian periode sebanyak tiga kali, dan rancangan dari tahun 2012 itu tidak termasuk dalam status carry over sebagaimana diatur oleh Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Anggota Fraksi Gerindra itu menyampaikan bahwa dalam rapat internal Komisi III DPR untuk Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, mereka memulai penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk mempersiapkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Hukum Acara Pidana.
Dalam proses penyusunan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah mengadakan berbagai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, termasuk diskusi dengan aparat penegak hukum seperti Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan, hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej, serta diskusi dengan beberapa LSM seperti ICJR, LeIP, dan IJRS.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus dilakukan oleh Komisi III melalui setidaknya delapan kegiatan, di antaranya Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI pada 12 Februari 2025.
Selanjutnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diadakan dengan beberapa advokat seperti Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Petrus Bala Pattyona, pada 5 Maret 2025. Terakhir, publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana dilakukan melalui situs resmi DPR pada 20 Maret 2025.