PT Bali Ragawisata Diajukan Pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Pemegang Saham
PANGKEP NEWS, JAKARTA – PT Bali Ragawisata (PT BRW) sedang menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan ini harus menghadapi enam perkara gugatan pailit, dengan salah satunya diajukan oleh pemegang saham PT BRW, Lily Bintoro.
Manajemen PT BRW menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan taat dan patuh.
Gugatan pailit ini muncul akibat utang PT BRW yang mencapai angka triliunan rupiah.
Untuk merestrukturisasi utang tersebut, PT BRW telah menyetujui kesepakatan homologasi berdasarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021.
Berdasarkan putusan ini, PT BRW diwajibkan untuk melunasi utangnya kepada kreditor separatis (utang bank) dan kreditor lainnya dengan cara menjual aset-aset perusahaan dalam jangka waktu lima tahun sejak putusan berlaku.
Sidang gugatan pailit terhadap PT BRW telah dimulai pada Rabu, 16 April, dengan perkara pertama atas nama pemohon Ryo Okawa (Perkara No. 22).
Lima perkara berikutnya disidangkan pada Kamis, 17 April. Lima perkara tersebut diajukan oleh Lily Bintoro, yang juga merupakan salah satu pemegang saham PT BRW dan PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18, CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19), Simon Chang (Perkara No. 20), PT Pilar Garba Inti 9 (Perkara No. 21), serta PT Tata Mulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23).