Soeharto Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Namun Terhambat Oleh Hal Ini
PANGKEP NEWS, SOLO – Usulan untuk memasukkan mantan presiden RI, Soeharto, dalam daftar pahlawan nasional kembali muncul dan menimbulkan berbagai tanggapan.
Sejarawan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agus Suwignyo, berpendapat bahwa Soeharto memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus, termasuk kontribusi nyata sebagai pemimpin atau pejuang serta tidak pernah mengkhianati bangsa.
“Nama Soeharto memang memenuhi kriteria tersebut. Namun, kita juga tidak bisa mengabaikan fakta sejarah dan kontroversinya pada tahun 1965,” ujar Agus pada Kamis (17/4).
Agus menjelaskan bahwa selama di militer, Soeharto berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Yogyakarta.
Kemudian, Soeharto diangkat menjadi Panglima Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat pada tahun 1962.
Di sisi lain, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional akan memunculkan pandangan kritis karena dia dianggap pernah terlibat dalam pelanggaran HAM dan pembatasan kebebasan pers.
“Penulisan sejarah harus memperhatikan konteksnya. Jadi, ada kemungkinan untuk memberikan gelar pahlawan nasional dalam bidang tertentu, tetapi dengan mempertimbangkan konteks dan catatan sejarah,” jelasnya.