Jakarta, PANGKEP NEWS
Para pemimpin industri manufaktur elektronik menyoroti pentingnya pertimbangan teknis (pertek) dalam mengontrol arus impor di pasar dalam negeri. Tanpa adanya pertek, produk impor dapat semakin membanjiri pasar Indonesia.
“Kami sebagai produsen tidak memiliki masalah dengan adanya penerapan pertek. Selama ini, pertek diterapkan untuk impor barang jadi, bukan pertek bahan baku,” ujar Daniel Suhardiman, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta Kamis (17/4/2025).
Dengan penerapan Permendag 8/2024 yang menghapus pertek, Gabel menilai langkah ini tidak mendukung kelangsungan industri dalam negeri, dan bahkan dapat mengurangi daya saing.
“Sebaiknya kita kembali ke aturan seperti Permendag 68/2020 dan Permendag 36/2023, yang telah terbukti menarik investasi ke Indonesia,” lanjut Daniel.
Daniel menjelaskan bahwa saat Permendag 68/2020 diaplikasikan untuk komoditas seperti alas kaki, sepeda, dan AC, aturan ini efektif sejak Agustus 2020. Saat itu, utilisasi naik 50 persen dalam waktu empat bulan. Namun, setelah adanya pelonggaran, utilisasi menurun. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertimbangkan pertek.
“Menyusun aturan ini hanya memerlukan waktu seminggu, tapi kenapa revisinya butuh berbulan-bulan? Apakah pemerintah serius dalam melindungi industri dalam negeri?” tanya Daniel.
Indonesia seharusnya menjadi basis produksi di tanah airnya sendiri, mengingat ketersediaan sumber daya alam yang melimpah dan tenaga kerja produktif yang banyak. “Aktivitas industri sangat penting karena menyerap banyak tenaga kerja,” tegasnya.
Untuk melindungi pasar dalam negeri, pemerintah harus serius dalam mengurangi banjir produk impor. Salah satu langkahnya adalah kontrol di pelabuhan, bukan saat barang sudah masuk.
“Selain itu, perlu ada pemberlakuan pelabuhan tertentu sebagai entry point bagi produk impor. Ini juga diterapkan oleh negara lain seperti India dan Thailand,” tambahnya.
Selain pertek, kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga dapat menjadi NTM bagi Indonesia dan seharusnya diperluas, bukan dilonggarkan. Dengan adanya rencana pelonggaran TKDN, beberapa investor sudah mulai mempertimbangkan untuk pindah ke negara lain.
“Indikasi ini sudah terlihat. Beberapa perusahaan bersiap menutup pabrik perakitan mereka. Maka dari itu, pemerintah perlu menyadari bahwa pertek dan TKDN bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Jika dikelola dengan baik, keduanya dapat menjadi kekuatan untuk membuat industri kita berkembang, mandiri, dan berdaya saing,” jelasnya.