Hong Kong Balas Kebijakan Trump dengan Memboikot Layanan Pengiriman ke AS
Jakarta, PANGKEP NEWS – Sebagai tempat lahir aktor terkenal Jackie Chan, Hong Kong memutuskan untuk menanggapi kebijakan tarif dagang tinggi yang diterapkan Presiden AS Donald Trump terhadap negara mitranya.
Pemerintah Hong Kong memutuskan untuk menghentikan seluruh layanan pengiriman paket ke dan dari Amerika Serikat, sebagaimana dilaporkan oleh PANGKEP NEWS.
Pada pernyataan resmi yang diterbitkan Rabu lalu, pemerintah Hong Kong menyatakan akan menghapus pengecualian de minimis untuk barang-barang yang dikirim ke AS, sebagai tanggapan terhadap tindakan Trump.
Pengecualian de minimis sebelumnya berlaku untuk pengiriman internasional yang masuk ke AS dengan nilai hingga US$ 800.
“AS bertindak tidak masuk akal, menindas, dan memberlakukan tarif secara sewenang-wenang,” demikian bunyi pernyataan pemerintah yang dikutip pada hari Jumat (18/4/2025).
“Warga Hong Kong harus siap menanggung biaya yang sangat tinggi akibat tindakan AS yang tidak masuk akal dan menindas,” tegas pemerintah Hong Kong.
Mulai 27 April, Hong Kong Post juga akan menghentikan penerimaan paket yang dikirim melalui laut dan udara dari AS. Barang pos yang hanya berisi dokumen, seperti surat, tidak akan terpengaruh.
Tindakan balasan ini memaksa perusahaan dan individu di Hong Kong menggunakan jasa kurir swasta seperti DHL, FedEx, dan UPS untuk mengirimkan paket ke dan dari AS.
Seorang juru bicara DHL menyatakan kepada PANGKEP NEWS bahwa mereka akan terus memproses pengiriman ke AS, memantau situasi, dan bekerja sama dengan pelanggan untuk membantu mereka mengikuti perkembangan terbaru dalam perdagangan internasional.
FedEx melaporkan bahwa operasional berjalan seperti biasa, sementara UPS belum memberikan komentar mengenai kebijakan pemerintah Hong Kong ini.
Hong Kong, sebagai kota semi-otonom di Tiongkok, dikenal sebagai pelabuhan perdagangan internasional yang terbuka dan bebas dengan pungutan impor minimal dan tanpa pajak penjualan.
Sebelumnya, Hong Kong memiliki status perdagangan khusus dengan AS, memungkinkan barang dari kota itu dikenakan tarif lebih rendah dan proses bea cukai yang terpisah dari Tiongkok daratan.
Namun, Trump dengan gegabah menandatangani perintah eksekutif bulan ini yang menaikkan tarif barang-barang senilai US$ 800 dari China, termasuk Hong Kong, dengan dalih bahwa pengecer menggunakannya untuk menghindari pajak impor dan pemeriksaan bea cukai.
Tarif awal 30% untuk barang-barang itu akan berlaku mulai 2 Mei, tetapi perintah eksekutif terbaru Trump menaikkan tarif menjadi 120% (atau biaya “per item pos” sebesar $100 dari tanggal 2 Mei, yang naik menjadi $200 pada tanggal 1 Juni).
Trump mencabut status perdagangan khusus pada 2020, selama periode pertama pemerintahannya, dengan menyuarakan kekhawatiran atas memburuknya kebebasan dan otonomi kota itu saat Beijing menindak tegas protes dan memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas di pusat keuangan tersebut.
Dengan meningkatnya ketegangan antara Washington dan Beijing, Hong Kong semakin terjebak dalam perang dagang kedua negara. Ekspor dari Hong Kong kini dikenakan tarif 145% yang sama seperti impor dari China, meskipun Hong Kong memilih untuk tidak mengikuti langkah Beijing dengan memberlakukan tarif 125% terhadap impor Amerika.
Pemimpin Hong Kong, John Lee, yang dipilih oleh komite pro-Beijing, bergabung dengan pejabat China pada Selasa untuk membalas tindakan Washington.
“Tindakan AS terhadap Tiongkok dan Hong Kong adalah kegilaan,” katanya dalam pidato yang disiarkan televisi selama acara keamanan nasional.
“Mereka menggunakan perdagangan sebagai senjata untuk mengenakan tarif timbal balik sebesar 145% terhadap Hong Kong… Ini menunjukkan bahwa AS penuh dengan kekeliruan dan memperlihatkan wajah sebenarnya dari hegemoni AS yang diproklamirkan sendiri,” katanya.
Kepala eksekutif Hong Kong sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk mengajukan keluhan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap tarif AS. China mengklaim telah mengajukan keluhan kepada badan perdagangan dunia itu, menuduh tindakan tersebut melanggar aturan WTO.