Upaya Penyelundupan 4,7 Kg Heroin dan 3,1 Kg Ganja di Singapura Gagal
Jakarta – Otoritas keamanan Singapura berhasil menangkap seorang pria berusia 41 tahun yang mencoba menyelundupkan narkoba, termasuk sekitar 4,7 kg heroin, di Woodlands Checkpoint pada Rabu malam (16/4).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Imigrasi dan Pos Pemeriksaan atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura mencurigai perilaku mencurigakan dari penumpang dalam sebuah mobil yang terdaftar di Malaysia.
“Petugas ICA melakukan penggeledahan dan menemukan 10 tablet yang diduga narkoba padanya,” ungkap ICA dan Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam konferensi pers yang dilansir PANGKEP NEWS, Minggu (20/4/2025).
Selain heroin, lebih dari 3,2 kg ganja, 1,6 kg Ice, dan 1.000 tablet Erimin-5 ditemukan dalam tas di bawah kursi mobil tersebut, bersama uang tunai senilai S$689,60 atau setara Rp 8,87 juta.
Setelah temuan di mobil tersebut, pada pagi hari berikutnya, petugas menggeledah rumah pria asal Singapura ini di kawasan Woodlands Drive dan menyita sekitar 307 gram ketamin, 172 gram Ice, 99 gram ekstasi, dan alat vape yang diduga mengandung obat-obatan terlarang.
Total nilai obat-obatan yang disita diperkirakan lebih dari S$845.500 atau setara Rp 10,87 miliar, yang berpotensi memberikan pasokan kepada sekitar 3.730 penyalahguna dalam sepekan, kata ICA dan CNB.
Siapa pun yang terbukti bersalah mengimpor atau mengekspor dari Singapura lebih dari 15 gram diamorfin, yang juga dikenal sebagai heroin murni, atau lebih dari 250 gram metamfetamin, atau lebih dari 500 gram ganja dapat menghadapi hukuman mati.
(arj/haa)