Jakarta –
Pengaturan percepatan regulasi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menjadi fokus utama dalam sidang perdana Dewan Energi Nasional (DEN).
Sidang yang digelar pada Kamis (17/4) dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menjabat sebagai Ketua Harian DEN.
Kata Bahlil, “Ada dua hal yang akan kita bahas sebagai tindak lanjut dari apa yang sudah disampaikan oleh Plt. Sekjen DEN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Cadangan Penyangga Energi (CPE),” sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Minggu (20/4/2025).
Pembangunan PLTN sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2025-2034, yang kini tengah dalam tahap finalisasi untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyebut, dalam RUPTL 2025-2034, PLTN ditargetkan mulai beroperasi pada 2030 atau 2032. Oleh karena itu, persiapan regulasi yang berkaitan dengan PLTN harus segera diprioritaskan.
“Untuk PLTN, kita targetkan beroperasi pada 2030 atau 2032. Jadi, kita harus segera menyiapkan semua regulasi terkait PLTN,” tegas Bahlil, yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.
Bahlil menjelaskan bahwa PLTN merupakan sumber energi baru yang terjangkau dan dapat memperkuat sistem kelistrikan nasional. Selain itu, penggunaan nuklir juga akan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai penggunaan nuklir sebagai sumber energi, agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.
Selain PLTN, Sidang Anggota DEN juga membahas tentang CPE. Bahlil menyebutkan bahwa konsumsi minyak nasional mencapai 1,5 – 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi lifting minyak Indonesia berkisar antara 580 ribu – 610 ribu barel per hari.
Bahlil menambahkan, “Presiden memberikan arahan kepada kami untuk membangun kilang dengan kapasitas 1 juta barel guna meningkatkan ketahanan energi nasional.”
Bahlil mengatakan bahwa tim akan dibentuk dengan melibatkan Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina (Persero), dan DEN untuk melakukan kajian mendalam terkait kelayakan pembangunan kilang minyak.