Jakarta – Pertimbangan Pemerintah atas Kelangkaan Kelapa
Pemerintah sedang menimbang langkah-langkah untuk mengatasi kekurangan kelapa di dalam negeri, termasuk opsi untuk menghentikan sementara ekspor kelapa bulat sebagai solusi sementara.
Usulan penghentian ekspor ini pertama kali diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai respons terhadap penurunan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan kelapa nasional. Namun demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa kebijakan semacam ini perlu didiskusikan lebih lanjut dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Nanti kita lihat hasilnya, karena kita harus meninjau seluruh rantai pasok, memperhatikan dari hulu ke hilir. Semua aspek harus diperhatikan. Jadi kebijakannya pasti akan sesuai,” ujar Fajarini Puntodewi, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Fajarini menambahkan bahwa pemerintah kini sedang merumuskan kebijakan ekspor yang tidak hanya berfokus pada ekspansi pasar luar negeri, tapi juga pentingnya menjaga kestabilan pasokan dalam negeri.
“Sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut. Intinya, kita ingin mengamankan pasar domestik sambil mendorong ekspor. Jadi kebijakannya pasti akan mengarah ke situ,” tambahnya.
Pengaruh terhadap Tenaga Kerja
Sebelumnya, Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, menyoroti bahwa kelangkaan bahan baku kelapa telah mengganggu aktivitas industri dalam negeri dan menyebabkan pengurangan tenaga kerja. Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan moratorium ekspor selama 3-6 bulan sebagai solusi sementara.
“Kebijakan pengelolaan kelapa harus segera ditetapkan, mengingat kekurangan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. Dalam rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) untuk menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Kemenperin juga mengusulkan penerapan Pungutan Ekspor (PE) untuk kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan harga bahan baku yang layak agar industri dan petani dapat sejahtera bersama.
“Dana dari Pungutan Ekspor kelapa akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya akan dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan mereka, melalui pelatihan, penguatan usaha tani, dan pengembangan industri pengolahan kelapa rakyat,” ujar Putu.
“Langkah mitigasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan menormalkan kembali harga kelapa yang semakin meningkat di dalam negeri,” tutupnya.