Fenomena Barang Palsu Dominasi E-commerce, Ribuan Konsumen Indonesia Terjebak
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah keluhan konsumen, yang sebagian besar berasal dari transaksi e-commerce. Sejak tahun 2022 hingga Maret 2025, tercatat 20.942 keluhan diterima. Lebih dari 92% dari total tersebut, atau sekitar 19.428 kasus, berhubungan langsung dengan perdagangan online.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, perkembangan teknologi dan digitalisasi telah memacu transformasi besar dalam dunia perdagangan. Namun, di balik kemudahan akses pasar yang meluas, muncul pula tantangan serius seperti penipuan transaksi, pelanggaran data pribadi, serta peredaran barang ilegal dan barang palsu.
“Gelombang e-commerce yang semakin ramai ini juga membawa berbagai bentuk penipuan baru. Barang ilegal dan palsu beredar luas. Konsumen pun menjadi semakin rentan,” ungkap Moga saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Ia mengakui bahwa sistem penyelesaian sengketa konsumen saat ini belum sepenuhnya efektif. Salah satu alasannya adalah keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang masih dapat diajukan keberatan ke pengadilan negeri. Selain itu, belum ada saluran pengaduan dan penyelesaian sengketa yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami memiliki mekanisme, namun belum maksimal. Konsumen kesulitan mengakses penyelesaian sengketa karena masih dilayani per sektor,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kemendag mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang sudah berusia 26 tahun.
“Kami sangat mendukung adanya RUUPK baru. Banyak persoalan konsumen yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Undang-undang lama sudah tidak lagi relevan,” tutur Moga.
Lebih lanjut, meskipun kesadaran konsumen kini mulai meningkat, ternyata masih banyak yang belum berani melapor saat dirugikan. Data Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2024 menunjukkan angka 60,11, naik dari 57,04 pada tahun 2023. Ini berarti konsumen Indonesia telah mencapai kategori ‘kritis’, yaitu mulai aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajiban. Namun, edukasi tetap menjadi kunci utama.
“Konsumen masih enggan atau malas mengadu. Ini soal edukasi yang harus terus kita dorong,” kata Moga.
Kemendag menekankan pentingnya penguatan regulasi dan peran negara dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil, aman, dan transparan. Dengan perkembangan ekosistem digital yang terus berlanjut, negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung utama konsumen.