Jakarta, PANGKEP NEWS
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang sering disapa Ara, mengajak para pengembang untuk aktif menyosialisasikan aturan mengenai batasan gaji maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan fasilitas FLPP yang baru.
Menurut Ara, hal ini sangat penting agar masyarakat Indonesia, terutama MBR, dapat lebih mudah memperoleh rumah dengan adanya kebijakan baru ini.
“Saya mengajak para pengembang untuk menyosialisasikan dan mempermudah proses ini. Saya juga selalu menyampaikan kepada para Wali Kota agar tidak mengambil PAD dari MBR,” ujar Menteri Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah dapat berinovasi dalam mencari sumber pendanaan baru yang tidak memberatkan MBR.
Kementerian PKP baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan menyesuaikan batas penghasilan maksimal MBR.
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- Besaran Penghasilan MBR;
- Kriteria MBR; dan
- Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
- Tidak Kawin: Rp8.500.000;
- Kawin: Rp10.000.000;
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera: Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
- Tidak Kawin: Rp9.000.000;
- Kawin: Rp11.000.000;
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
- Tidak Kawin: Rp10.500.000;
- Kawin: Rp12.000.000;
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
- Tidak Kawin: Rp12.000.000;
- Kawin: Rp14.000.000;
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000
Selain peraturan tersebut, juga diterbitkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 yang mencabut keputusan sebelumnya mengenai besaran penghasilan MBR dan batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya.
“Saya yakin ke depan akan ada peningkatan dalam penyerapan rumah oleh MBR. Saya optimistis, pada waktunya data akan menunjukkan hal tersebut,” tutup Ara.