Polisi Amankan WN China Terkait Perjudian Online
Jakarta, PANGKEP NEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus perjudian daring yang melibatkan seorang warga negara asal China. Dari jumlah tersebut, Rp 61 miliar tersebar ke dalam 164 rekening.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Kamis (1/5/2025), Bareskrim memperoleh Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi 5.885 rekening terkait perjudian daring. Sementara PPATK telah memblokir 164 dari rekening-rekening tersebut.
Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil membongkar kasus perjudian daring melalui website h55.hiwin.care yang melibatkan empat tersangka.
Kasus ini bermula dari penangkapan seseorang berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. DH kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya, pada 30 April 2025, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang dengan inisial AF, RJ, dan QR. Warga negara asing berinisial QR, yang berasal dari China, diduga sebagai dalang dari operasional situs perjudian daring h55.hiwin.care di Indonesia.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp 14 miliar. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.