Fokus Belanja Pertahanan ke AS di Tengah Konflik Dagang
Catatan: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Pembicaraan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 17 April 2025 tidak mencapai kesepakatan. Meski begitu, kedua negara sepakat untuk melanjutkan negosiasi sebelum batas waktu 9 Juli 2025 ketika tarif resiprokal mulai diberlakukan.
Dalam diskusi ini, Indonesia tidak mengajukan rencana pembelian sistem senjata buatan AS dalam proposal yang disampaikan. Padahal, Kementerian Pertahanan telah mengajukan daftar belanja senjata yang mencakup puluhan item kepada Kementerian Perdagangan.
Sumber menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan memasukkan belasan item dalam usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, inisiatif ini tidak didukung oleh pihak terakhir dalam proposal yang diajukan ke Washington.
Setelah kegagalan negosiasi dagang di Washington, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Pertahanan untuk memprioritaskan pengadaan senjata buatan AS selama periode pembangunan kekuatan pertahanan 2025-2029.
Diakui bahwa pembelian sistem senjata dapat membantu mengurangi surplus perdagangan Indonesia dengan AS, selama paket pengadaan mencakup sistem senjata utama seperti jet tempur dan pesawat AEW&C.
Misalnya, pembelian dua skadron jet tempur diperkirakan bernilai sekitar US$10 miliar, termasuk peralatan tambahan dan suku cadang. Namun, nilai pembelian baru akan tercatat dalam neraca dagang setelah barang diserahkan dan pembayaran selesai.
Hingga kini, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) belum membahas rencana kebutuhan sistem senjata yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN). DPN berperan penting dalam pengadaan senjata di Kementerian Pertahanan karena memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait pertahanan.
Jika DPN menyetujui rencana kebutuhan senjata yang dibiayai oleh PLN dan PDN, Kementerian Pertahanan berkewajiban mengusulkan rencana tersebut kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk dimasukkan dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) 2025-2029 dan Daftar Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri Jangka Menengah (DKPDN-JM) 2025-2029.
Selama satu dekade terakhir, Jakarta tidak banyak membeli senjata dari Washington, dengan pembelian lima C-130J senilai US$500 juta sebagai satu-satunya transaksi besar. Sebaliknya, pengadaan besar sistem senjata terjadi pada periode 2009-2014 di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pembelian helikopter AH-64E dan pesawat tempur F-16 EDA.
Setelah embargo dicabut pada 2005, AS bukan prioritas bagi Indonesia untuk pembelian senjata karena beberapa alasan, seperti aturan ekspor yang ketat dibandingkan negara Eropa. Sebaliknya, Indonesia lebih memilih menggunakan dana PLN untuk membeli senjata dari Eropa Barat dan Rusia sebelum sanksi CAATSA diberlakukan pada Rusia.
Jika Jakarta serius agar belanja pertahanan membantu mengurangi surplus perdagangan dengan Washington, hal ini harus diterjemahkan ke dalam kebijakan resmi. Mengingat kondisi fiskal pemerintah yang terbatas, arahan Presiden Prabowo Subianto tentang prioritas belanja senjata ke AS perlu diwujudkan dalam kebijakan.
Dengan demikian, sumber daya yang tersedia diarahkan untuk belanja pertahanan ke AS sebagai bagian dari pembangunan kekuatan pertahanan 2025-2029. Ada beberapa poin penting terkait rencana peningkatan belanja senjata ke AS yang perlu diperhatikan.
Pertama, DRPLN-JM 2025-2029. Aspirasi belanja senjata yang lebih besar ke AS harus tercermin dalam DRPLN-JM 2025-2029 untuk Kementerian Pertahanan, meskipun masih terdapat spekulasi tentang kapan dokumen ini akan diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Pencantuman program belanja sistem senjata buatan AS dalam Blue Book 2025-2029 perlu dilakukan karena dokumen ini menjadi dasar pemerintah untuk menarik PLN. Ambisi pembelian senjata harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kedua, prioritas alokasi PLN. Belum diketahui pasti berapa alokasi PLN untuk Kementerian Pertahanan periode 2025-2029, namun perkiraan kasar sekitar US$20 miliar. Ini didasarkan pada kondisi fiskal pemerintah dan prospek ekonomi Indonesia yang menantang hingga akhir tahun depan.
Jika AS menjadi prioritas belanja pertahanan Indonesia hingga akhir dekade ini, alokasi PLN terbesar akan diarahkan ke sana, mengingat pembelian 24 F-15EX saja diperkirakan mencapai US$10 miliar. Dengan asumsi alokasi PLN adalah US$20 miliar, lebih dari setengahnya akan digunakan untuk belanja ke AS, mengingat Indonesia tidak hanya akan membeli F-15EX.
Ketiga, penyesuaian mitra belanja pertahanan. Sebelum isu perang dagang muncul, ada kecenderungan kuat bahwa Indonesia akan mengalokasikan sebagian besar PLN untuk periode 2025-2029 ke Turki, mengingat negara itu membutuhkan suntikan US Dollar besar karena kondisi ekonomi yang lemah.
Jika Indonesia serius ingin memprioritaskan belanja pertahanan ke AS sebagai bagian dari upaya mendapatkan rabat tarif resiprokal, belanja sistem senjata ke Turki harus dikurangi drastis karena kapasitas fiskal pemerintah yang terbatas. Data menunjukkan pada 2023 AS adalah salah satu dari lima mitra dagang utama Indonesia, sedangkan Turki tidak masuk dalam 10 besar.
Pemerintah diharapkan rasional dalam menghadapi perang dagang yang dilancarkan AS, karena tidak ada ruang fiskal untuk belanja senjata ke banyak negara secara bersamaan. Prioritas belanja pertahanan ke AS, jika dilakukan, bukan hanya karena aspek ekonomi yang berpotensi mengurangi tarif resiprokal yang dikenakan kepada Indonesia.
Ada juga aspek strategis di mana AS adalah salah satu negara kunci di kawasan Indo Pasifik dari sudut pandang kepentingan pertahanan dan keamanan Indonesia. Begitu juga dengan partisipasi industri pertahanan Indonesia melalui skema kandungan lokal dan offset, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas industri pertahanan dalam negeri.