Jakarta – Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, sebanyak 21 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tambahan terbaru terjadi pada April 2025 dengan penutupan PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Selatan.
Penutupan BPRS Gebu Prima terjadi karena perusahaan tidak sanggup melakukan penyehatan, meski sudah diberikan kesempatan kepada pemegang saham serta dewan komisaris dan direksi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lain untuk menentukan simpanan yang akan dibayar. Proses ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima berasal dari dana LPS.
Nasabah bisa memeriksa status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui situs web LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut dilakukan. Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Juga diingatkan untuk tidak mempercayai pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim dengan biaya tertentu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan banyaknya penutupan ini tidak menunjukkan gangguan pada sektor keuangan. Sebaliknya, ini menunjukkan sistem pengawasan yang baik.
Dian, yang juga merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio, menyatakan bahwa lembaga tersebut dapat menanggapi jatuhnya BPR di berbagai tempat dengan cepat, sehingga simpanan masyarakat tetap aman dan masalah dapat diselesaikan segera.
Imbauan LPS
Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” jelas Jimmy Ardianto dalam keterangan tertulisnya.
Apabila nasabah memerlukan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Daftar 21 Bank BPR yang Bangkrut dan Ditutup:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima