Kasino Legal Pertama di Indonesia, Pemerintah Raup Cuan Besar
Jakarta – Dalam pertemuan kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR pada Kamis (8/5/2025), anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengajukan ide agar Indonesia mengikuti jejak negara-negara Arab yang mengoperasikan kasino. Langkah ini diharapkan dapat menambah sumber penerimaan negara selain pajak.
“Mohon maaf, saya tidak bermaksud negatif, tapi UEA sudah mulai mengoperasikan kasino, coba negara-negara Arab mengoperasikan kasino, maksudnya mereka berpikir di luar kotak,” ujarnya pada Kamis lalu.
Pembukaan kasino di Indonesia sesungguhnya bukanlah hal baru. Sejarah mencatat bahwa kasino pernah dibuka secara resmi di Tanah Air, memberikan keuntungan besar kepada pemerintah. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1967 di Jakarta.
Pada masa itu, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, menghadapi tantangan besar dalam membangun ibu kota. Banyak infrastruktur serta proyek besar belum terwujud akibat keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, Ali Sadikin mencari cara untuk menambah anggaran, salah satunya melalui legalisasi perjudian.
Koran Sinar Harapan pada 21 September 1967 melaporkan bahwa kebijakan ini diambil agar perjudian tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dengan melokalisasi perjudian ke satu area tertentu, pemerintah berharap mendapatkan aliran dana dari hasil judi.
Pemerintah mendapati bahwa keuntungan dari judi ilegal mencapai Rp300 juta setiap tahun. Sayangnya, dana sebesar itu tidak masuk ke kas pemerintah, melainkan ke tangan pihak-pihak yang memberikan perlindungan ilegal.
“Uang tersebut masuk ke tangan pihak-pihak pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Pemerintah DKI Jakarta kepada Sinar Harapan.
Pemerintah ingin agar uang hasil judi digunakan untuk pembangunan jembatan, jalan, sekolah, hingga rumah sakit. Akhirnya, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta melegalkan judi melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 805/A/k/BKD/1967.
Harian Kompas pada 23 November 1967 menjelaskan bahwa lokasi kasino legal pertama di Jakarta dan Indonesia berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini berdiri atas kerja sama Pemerintah DKI Jakarta dengan seorang Warga Negara China bernama Atang.
Kawasan kasino ini beroperasi setiap hari tanpa henti dan dijaga ketat aparat kepolisian. Namun, perjudian hanya diperuntukkan bagi WN China atau keturunan China di Indonesia. WNI tidak diizinkan bertaruh di meja judi.
Sejak pembukaannya, Kompas melaporkan bahwa kasino di Petak Sembilan menarik ratusan pengunjung dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar. Ratusan pengunjung tersebut menghasilkan dana jutaan rupiah yang disetorkan setiap bulan ke kas pemerintah.
“Berdasarkan data resmi dari arena perjudian, pajak yang disetorkan ke pemerintah mencapai Rp25 juta setiap bulan,” ungkap Kompas.
Jumlah Rp25 juta pada masa itu tergolong besar. Berdasarkan laporan surat kabar Nusantara pada 15 Agustus 1967, harga emas mencapai Rp230 per gram. Artinya, uang Rp25 juta dapat membeli 108,7 kg emas.
Jika dikonversi ke nilai saat ini, uang Rp25 juta atau 108,7 kg emas setara dengan sekitar Rp200-an miliar. Dengan demikian, keuntungan Pemerintah DKI Jakarta saat legalisasi kasino dimulai mencapai miliaran rupiah per bulan.
Seiring berjalannya waktu, kasino juga dibuka di Ancol yang juga memberikan keuntungan besar bagi pemerintah. Dana hasil perjudian ini langsung digunakan oleh Ali Sadikin untuk pembangunan Jakarta. Jembatan, rumah sakit, hingga sekolah berhasil dibangun.
Selama 10 tahun pemberlakuan aturan perjudian, anggaran Jakarta yang semula puluhan juta melonjak hingga Rp122 miliar pada tahun 1977. Dana miliaran tersebut akhirnya digunakan untuk mengubah Jakarta menjadi kota modern. Namun, kebijakan legalisasi kasino di Jakarta berakhir pada 1974 ketika pemerintah pusat melarang perjudian melalui UU No.7 tahun 1974.
(mfa/sef)