BRIN Ungkap Konflik dengan BUMN Nuklir
Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan rincian konflik yang saat ini terjadi dengan BUMN PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), mencakup kekurangan keamanan di fasilitas milik perusahaan dan kegagalan hibah aset.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyatakan bahwa sejak 2021, pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, mengenai pengelolaan fasilitas nuklir oleh PT Inuki di Serpong, yang merupakan tanah milik BRIN.
Setidaknya ada tiga poin utama yang dibahas. Pertama, BRIN menyatakan keprihatinannya terhadap PT Inuki yang tidak dapat memenuhi standar keamanan yang diatur oleh undang-undang.
“Hal ini berpotensi mengancam lingkungan dan keselamatan pekerja di area tersebut, termasuk para peneliti BRIN,” ujarnya dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (15/5/2025).
Kedua, BRIN menyarankan adanya perbaikan serta kepastian status penggunaan fasilitas tersebut. Ketiga, terdapat kendala regulasi yang menghalangi BUMN untuk menghibahkan aset ke pihak ketiga tanpa transaksi, sementara BRIN tidak diizinkan membeli aset tersebut.
“Kami juga meminta BAPETEN untuk memastikan pemenuhan standar keamanan di fasilitas nuklir yang dikelola PT Inuki di Serpong,” tambahnya.
Pada 2022, BRIN mengusulkan skema transaksi untuk proses transfer pengelolaan yang sah. Salah satunya adalah gedung milik PT Inuki diserahkan kepada BRIN sebagai transaksi, dan BRIN akan mengurus dekontaminasi serta pengolahan limbah.
BRIN kemudian mengirim surat ke Kementerian BUMN, menyatakan kesiapan menerima hibah, namun di tengah proses, BRIN menemukan sejumlah pelanggaran berat oleh PT Inuki.
“Dalam proses penataan pasca BRIN di kawasan Science Techno Park Habibie, Serpong, kami menemukan beberapa pelanggaran berat terkait pemanfaatan fasilitas oleh PT Inuki,” ungkapnya.
Temuan pertama adalah tunggakan biaya sewa lahan selama beberapa tahun yang telah menjadi temuan BPK RI. Kedua, pemanfaatan gedung yang tidak sesuai perjanjian, yaitu penggunaan workshop untuk kegiatan non-nuklir oleh sub kontraktor tanpa izin BRIN.
“Karyawan subkontraktor yang tidak terdaftar bisa keluar masuk area yang seharusnya menjadi objek vital nasional, yang menyebabkan BRIN menutup akses operasional PT Inuki di Serpong pada 19 Agustus 2022,” jelasnya.
Inuki sendiri telah dicabut izin operasionalnya oleh BAPETEN sejak April 2023, sehingga tidak dapat lagi beroperasi.
Tanggapan Inuki
PT Industri Nuklir Indonesia atau Inuki memberikan klarifikasi terkait profil perusahaan dan pencabutan izin operasional oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada 2023.
Direktur Utama PT Inuki, R. Herry, menjelaskan bahwa Inuki didirikan oleh BATAN melalui PT Batan Teknologi (Batantek) berdasarkan PP No. 4 Tahun 1990, dan berubah menjadi Inuki pada 2014. Pada Juni 2020, Inuki bergabung dalam Holding BUMN Farmasi di bawah PT Bio Farma (Persero).
Namun, keterlibatan Inuki dalam Holding BUMN Farmasi hanya berlangsung dari Juni hingga Agustus 2022. Setelah Agustus, Inuki berhenti berproduksi.
Herry memaparkan bahwa bisnis utama Inuki adalah menyediakan elemen bahan bakar nuklir dan memproduksi radioisotop untuk kebutuhan radiofarmaka. Masalah muncul pada lahan pabrik milik Inuki dengan BRIN, yang dulunya BATAN.
Menurutnya, lahan yang digunakan sejak Batantek tidak pernah dialihkan kepemilikannya. Hal ini memaksa perusahaan membayar biaya sewa lahan Rp 7,2 miliar untuk periode 2015-2021.
“Sebelumnya dengan Batantek tidak ada masalah. Kami harus membayar, sehingga Biofarma sebagai Induk Holding-nya melakukan pembayaran Rp 7,2 M ke BRIN,” ujarnya dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak Maret 2022, BRIN meminta agar aset Inuki dialihkan untuk dekontaminasi. Permintaan ini direspons Kementerian BUMN dengan mengizinkan pengalihan aset melalui hibah.
“Pada September 2022, Kementerian BUMN mengizinkan pengalihan aset, sehingga proses dilakukan,” jelasnya.
Herry merinci total nilai aset yang dialihkan ke BRIN mencapai Rp 20,9 miliar, termasuk aset tetap dan persediaan bahan nuklir senilai Rp 6,4 miliar.
“Total aset yang akan diserahkan ke BRIN adalah Rp 20,9 miliar, termasuk hibah,” tuturnya.
Namun, BRIN kemudian mencabut permohonan pengalihan aset tersebut, sehingga hibah yang diterima tidak sebanding dengan biaya dekontaminasi yang ditanggung BUMN.
“Padahal, dari awal sudah ada pernyataan dari Kepala BRIN bahwa akan ada biaya yang ditanggung oleh BRIN, termasuk wawancara dengan BPKP,” tambahnya.