Makna di Balik Kata ‘Garong’
Jakarta, PANGKEP NEWS – Istilah ‘garong’ yang sering digunakan untuk menyebut pencuri atau maling, ternyata merupakan sebuah akronim.
Kata ‘garong’ sendiri dapat diartikan sebagai pelaku tindakan kriminal pencurian. Pengertian ini sejalan dengan makna ‘garong’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikannya sebagai ‘perampok; kawanan pencuri (penyamun dan semacamnya)’.
Kendati demikian, banyak orang Indonesia yang belum menyadari bahwa ‘garong’ yang mereka kenal sebenarnya adalah sebuah singkatan.
Jadi, apa kepanjangannya?
Kata ‘Garong’ pertama kali dikaitkan dengan pencurian pada tahun 1945, masa-masa Perang Kemerdekaan. Dalam situasi yang tidak stabil ini, banyak pihak yang memanfaatkan keadaan untuk melakukan tindak kriminal pencurian. Biasanya, para pelaku beroperasi dalam kelompok dan tidak terhubung dengan tentara Indonesia atau laskar.
Kelompok ini kemudian menamai diri mereka sebagai ‘garong’. Nama ini pernah ditanyakan oleh sastrawan Pramoedya Ananta Toer yang kebetulan saat itu bertugas sebagai tentara di Cikampek dan berinteraksi dengan kelompok tersebut.
“Itulah kali pertama aku mendengar kata ‘garong’. Kemudian kutanyakan artinya. Jawabannya: singkatan dari gabungan romusha ngamuk,” ungkap Pram di Jalan Raya Pos, Jalan Raya Daendels (1995).
Pram terkejut mendengar penjelasan tersebut. Ia mengira kata itu berasal dari bahasa Jawa, tetapi ternyata singkatan dari gabungan romusha ngamuk. Lebih lanjut, Pram menjelaskan bahwa kelompok garong melakukan perampokan karena tidak ada otoritas yang bertindak.
“Dalam kekosongan kekuasaan, mereka melakukan perampokan di mana-mana,” tulis Pram.
Atas dasar inilah, mereka menunjukkan kekuatan dengan menggunakan senjata api untuk melakukan pencurian. Kelompok garong tidak hanya ada di Jawa Barat di sekitar Pram, tetapi juga di tempat lain, termasuk Jawa Tengah.
Ini diungkap oleh sejarawan Anthony E. Lucas dalam penelitiannya tentang Peristiwa Tiga Daerah (1989) yang berfokus di Jawa Tengah. Dalam penelitiannya, terungkap adanya kelompok garong di Brebes, Tegal, dan Pemalang. Garong-garong ini biasanya menggunakan jimat agar kebal.
“Jimat mereka memberi kekuatan. Ini membuat mereka kebal,” ungkap Anthony E. Lucas.
Akibat aksinya, para penguasa dan pemimpin lokal mengasosiasikan garong dengan kelompok penjahat. Posisinya setara dengan perampok dan begal yang meresahkan. Akibatnya, garong selalu ditakuti warga dan menjadi musuh bersama. Pihak Indonesia dan Belanda sama-sama berusaha memberantas garong karena meresahkan.
Sejak itu, garong terasosiasi dengan pencuri. Sebelumnya, masyarakat Indonesia menyebut pelaku pencurian sebagai pencuri, penyamun, maling, dan sebagainya. Kini, istilah itu menjadi sinonim untuk menyebut pencuri, maling, dan rampok. Dan ternyata, kata tersebut tidak hanya sekadar kata, melainkan singkatan dari gabungan romusha ngamuk.