“Pendekatan Fleksibel TKDN” Bukan Solusi Menghadapi Tarif Dagang Trump
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengacu pada kandungan lokal dalam produk yang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini sudah lama menjadi alat pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dan jasa lokal.
TKDN pertama kali diwajibkan dalam pengeluaran pemerintah melalui UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selama implementasinya, TKDN cukup berhasil mencapai tujuan yang diinginkan.
Salah satu indikator keberhasilan TKDN adalah terjaganya surplus perdagangan Indonesia selama 59 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Potensi pasar dalam negeri yang besar dan kebutuhan untuk meningkatkan nilai tambah industri lokal menjadikan sertifikasi TKDN sangat penting dari sudut pandang strategis.
Dengan sertifikasi ini, pemerintah mendorong penggunaan bahan lokal dan memastikan produk memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini sejalan dengan usaha pemerintah untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri sebagai langkah menuju kemandirian ekonomi.
Kebijakan TKDN, yang awalnya bertujuan untuk memperkuat industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor, mendapat perhatian khusus dari negara mitra dagang karena dapat menghambat akses pasar ke Indonesia dan investasi. Amerika Serikat secara khusus mengkritik persyaratan TKDN, menyebutnya sebagai hambatan perdagangan non-tarif.
American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham), yang mewakili perusahaan AS di Indonesia, menyatakan bahwa TKDN adalah ‘kesalahan’ bagi investasi. Kritik ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa TKDN dapat meningkatkan biaya produksi dan menghambat pertumbuhan bisnis alih-alih memajukan industri lokal.
Kebijakan ekonomi Indonesia yang dianggap tidak menguntungkan bagi bisnis AS menjadi salah satu alasan pengenaan tarif 32% atas impor dari Indonesia oleh AS. Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diterbitkan tak lama setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif, kebijakan ini diklaim oleh Menteri Perindustrian bukanlah hasil desakan pihak tertentu.
Peraturan ini disusun sebagai hasil evaluasi menyeluruh atas implementasi TKDN saat ini. Ditetapkan pada tanggal 30 April 2025, Perpres ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri.
Sebelumnya, kewajiban penggunaan produk dalam negeri berlaku jika ada tawaran barang/jasa dengan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40%.
Sementara itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dengan prioritas berikut:
Pertama, jika produk memiliki skor TKDN dan BMP lebih dari 40%, pemerintah dapat membeli produk dengan TKDN di atas 25% melalui pengadaan barang/jasa (PBJ).
Kedua, jika tidak ada produk dengan skor TKDN dan BMP di atas 40%, tetapi ada produk dengan skor TKDN di atas 25%, maka produk tersebut dapat dibeli melalui PBJ Pemerintah.
Ketiga, jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25%, pemerintah dapat membeli produk dengan TKDN di bawah 25%.
Keempat, jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, pemerintah dapat membeli Produk Dalam Negeri yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Peran TKDN dalam Belanja Pemerintah
Penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Implementasi inpres ini termasuk mewajibkan instansi pemerintah/satuan kerja untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Implementasinya terbagi menjadi tiga tahapan: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi/monitoring.
1. Tahap Perencanaan
Satuan kerja diwajibkan memasukkan Rencana Pengadaan Barang/Jasa pada SIRUP, mengecek barang ber-TKDN, dan mencantumkan syarat TKDN pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2. Tahap Pelaksanaan
Satuan kerja harus terlebih dahulu merekam beberapa informasi pada aplikasi SAKTI terkait dengan TKDN, yaitu Persentase TKDN, Cluster TKDN (Produk Dalam Negeri atau Impor), dan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Jika informasi ini tidak diinput, satuan kerja tidak bisa melakukan realisasi anggaran.
3. Tahap Evaluasi/Monitoring
Pada tahap ini dilakukan pengumpulan informasi tentang pencapaian TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di seluruh satuan kerja. Tujuan tahap ini adalah untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang perkembangan implementasi P3DN, memetakan area/ sektor mana yang perlu ditingkatkan, serta mengawasi kepatuhan implementasi P3DN.
Informasi TKD dan Klaster P3DN digunakan pemerintah untuk membantu pengambilan keputusan dalam menunjang program P3DN. Informasi TKDN diperoleh melalui verifikasi hingga proses sertifikasi TKDN oleh pihak berwenang.
Dengan sertifikat TKDN, barang/jasa yang bersangkutan akan mendapatkan preferensi dari panitia lelang sehingga diharapkan dapat merangsang peningkatan produksi dalam negeri.
Penutup
Dengan kebijakan TKDN, Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi produsen yang andal, bukan hanya konsumen. Kebijakan ini bertujuan agar industri lokal berkembang, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Namun, pelaksanaannya menimbulkan perdebatan, terutama dari negara mitra dagang, karena alih-alih menarik investasi, justru dapat mengusirnya. Di dalam negeri, kekhawatiran muncul mengenai potensi penghambatan inovasi karena fokus pada penggunaan komponen lokal.
Masalah harga produk ber-TKDN juga menjadi perhatian. Jika biaya produksi dalam negeri tidak efisien dan kebijakan ini dipaksakan, konsumen mungkin tidak dapat mengakses produk berkualitas dengan harga kompetitif.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan yang menguntungkan kedua belah pihak, melindungi industri dalam negeri sekaligus mendorong investasi asing. Pemerintah dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap kondisi yang terjadi selama pelaksanaan kebijakan ini.