Perhatian! Ketegangan India-Pakistan Memicu Ancaman terhadap Ekspor CPO Indonesia
Jakarta – Ketegangan antara India dan Pakistan berpotensi mempengaruhi permintaan terhadap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) asal Indonesia. Andry Asmoro, Kepala Ekonom Bank Mandiri, menjelaskan bahwa kedua negara yang sedang berkonflik tersebut adalah pengimpor utama CPO dari Indonesia.
Andry mengungkapkan bahwa dari total ekspor CPO Indonesia, sekitar 10,5% dialokasikan untuk Pakistan, sedangkan 14,8% untuk India. Akibatnya, ekspor ke kedua negara tersebut hampir menyentuh angka 25% dari total ekspor CPO.
“Apabila ketegangan semakin meningkat, hal ini tentunya akan mempengaruhi permintaan dari kedua negara tersebut terhadap ekspor CPO kita,” jelas Andry dalam acara Mandiri Economic Outlook kuartal II-2025, Senin (19/5/2025).
Namun, dalam beberapa hari terakhir, konflik antara India dan Pakistan menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Kedua negara telah sepakat untuk melakukan gencatan senjata, dan diharapkan akan segera mencapai rekonsiliasi.
Andry juga menyebutkan bahwa proporsi keseluruhan ekspor Indonesia ke Pakistan relatif kecil, hanya sekitar 1,3%. Begitu pula dengan India, meskipun merupakan salah satu dari lima negara tujuan ekspor utama Indonesia, hanya menyumbang 7,7% dari total ekspor, di bawah China dan Amerika Serikat.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif pungutan ekspor CPO dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini mulai berlaku minggu lalu, tepatnya pada Sabtu (17/5/2025).
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah Kementerian Keuangan.
Tarif pungutan ekspor yang ditetapkan tersebut adalah 10% dari harga referensi CPO oleh kementerian yang mengatur urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selain itu, tarif pungutan 10% juga dikenakan pada produk lain seperti Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester, dan High Acid Palm Oil Residue.
“Tarif pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran,” demikian tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) dari PMK tersebut.