Negara Alami Kerugian Rp 692,9 Miliar Akibat Korupsi Kredit Sritex
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) beserta anak usahanya.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. periode 2005-2022, serta DS yang menjabat sebagai pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020, dan ZM sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2020.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk saat ini mengalami kemacetan dengan kategori kol lima. Aset perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih rendah dari jumlah pinjaman kredit yang diberikan dan tidak dijadikan sebagai agunan.
PT Sri Rezeki Isman Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS /homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Akibat pemberian kredit tersebut, negara mengalami kerugian pembangunan sebesar Rp692.978.592.188 dari total nilai outstanding yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 Triliun, ungkap Abdul Qohar.
Detail kerugian adalah sebagai berikut:
- Bank Jateng: Rp395.663.215.800
- Bank BJB: Rp543.980.507.170
- Bank DKI: Rp149.785.018,57
- Bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI: Rp2,5 Triliun
Selain kredit yang sudah disebutkan, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga memperoleh kredit dari 20 bank swasta, jumlah yang cukup banyak sehingga tidak dirinci, jelas Qohar.