Jakarta –
Membela hak asasi manusia dan kebebasan berbicara membawa konsekuensi serius bagi Harvard. Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Amerika Serikat (HHS) telah menghentikan hibah federal sebesar US$ 60 juta (sekitar Rp 986 triliun) untuk Universitas Harvard.
Pemerintahan Presiden Donald Trump juga telah memutuskan untuk membekukan atau mengakhiri berbagai hibah dan kontrak federal dengan nilai mendekati US$ 3 miliar (sekitar Rp 49 triliun) dalam beberapa minggu terakhir.
Pemblokiran ini berkaitan dengan protes pro-Palestina yang berlangsung di Harvard.
Pemerintah menuduh Harvard masih mempertimbangkan etnisitas saat menilai aplikasi mahasiswa dan tidak mengatasi diskriminasi terhadap orang Yahudi akibat protes mahasiswa pro-Palestina yang mengguncang kampus-kampus Amerika tahun lalu.
“Karena Universitas Harvard terus gagal mengatasi pelecehan antisemit dan diskriminasi rasial, HHS menghentikan sejumlah hibah multi-tahun… selama keseluruhan durasinya,” kata departemen kesehatan dalam sebuah posting di X pada hari Senin (19/5/2025).
Harvard sebelumnya menyatakan bahwa mereka “tidak dapat menanggung seluruh biaya” dari hibah yang dibekukan ini dan bekerja sama dengan para peneliti untuk menemukan pendanaan alternatif. Mereka juga menggugat pemerintahan Trump atas keputusan tersebut.
Pada awal bulan ini, universitas tersebut menyelesaikan gugatan hukum oleh seorang mahasiswa Yahudi Ortodoks yang menuduh Harvard mengabaikan antisemitisme di kampus.
Penyelesaian itu terjadi empat bulan setelah Harvard berjanji memberikan perlindungan tambahan bagi mahasiswa Yahudi, menyusul dua gugatan hukum yang menuduh kampus tersebut sebagai sarang antisemitisme.
Dalam sebuah surat kepada administrasi universitas, Noem menyatakan bahwa sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Universitas telah dicabut. Program tersebut berada di bawah pengawasan unit Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS.
“Keputusan ini berarti Harvard tidak hanya tidak akan dapat menerima mahasiswa asing di kampusnya, tetapi mahasiswa yang ada harus pindah ke universitas lain untuk menjaga status non-imigran mereka,” demikian isi surat tersebut.
Harvard menyebut tindakan itu “melanggar hukum” dan “tindakan balasan” dalam sebuah pernyataan dan menegaskan komitmennya untuk melindungi para mahasiswa.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kemampuan Harvard dalam menampung mahasiswa dan akademisi internasional kami yang berasal dari lebih dari 140 negara dan memperkaya universitas, serta negara ini, dengan cara yang tak ternilai,” kata perwakilan universitas tersebut.