Potongan Tarif Listrik 50% Diberlakukan Juni-Juli 2025, Berikut Persyaratan Terbarunya
Jakarta – Pemerintah kembali memberlakukan potongan tarif listrik sebesar 50% pada Juni dan Juli 2025. Namun, terdapat persyaratan berbeda dibandingkan dengan potongan tarif yang diterapkan di awal tahun ini.
Potongan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah.
Potongan tarif listrik 50% ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Skema pemberian potongan ini mirip dengan program awal tahun 2025, tetapi kali ini difokuskan pada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Sama seperti sebelumnya, tetapi kali ini kami turunkan batas daya menjadi di bawah 1.300 VA. Sebelumnya kan sampai 2.200 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, mengutip pernyataan tertulis dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/5/2025).
Potongan tarif listrik ini akan diberikan bersamaan dengan berbagai insentif ekonomi lainnya. Pemerintah juga mempersiapkan potongan harga untuk berbagai moda transportasi selama musim liburan sekolah.
Potongan tersebut meliputi diskon tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut. Selain itu, ada juga potongan tarif tol yang ditargetkan untuk sekitar 110 juta pengendara dan berlaku selama Juni-Juli 2025.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.
Selain bantuan sosial, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer. Pemerintah juga menyiapkan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya.