Jakarta – Pengusaha Menanggapi Pernyataan KPPU Tentang BMAD Benang Filamen dari China
Pengusaha di Indonesia merespons pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk benang filamen impor asal China.
KPPU dalam surat resminya kepada Menteri Perdagangan menyatakan bahwa BMAD berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat dan berdampak negatif pada industri hilir.
Saat ini, rencana penerapan BMAD terhadap filamen impor dari China sedang dalam tahap akhir. Kebijakan ini direncanakan diberlakukan karena produk asal China diduga melakukan praktik harga predator atau dumping.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menilai pernyataan KPPU tersebut sebagai sesuatu yang membingungkan.
“Ini aneh, KADI sudah memiliki bukti adanya dumping dari barang impor asal China. Hanya China, bukan semua negara,” ungkapnya kepada PANGKEP NEWS, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa dumping adalah praktik persaingan yang tidak sehat dan telah terbukti melukai industri dalam negeri hingga menyebabkan beberapa perusahaan tutup.
“Seharusnya KPPU bertanggung jawab untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Namun, KPPU justru seolah ingin memelihara kondisi usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
APSyFI telah menyerahkan data-data terkait kepada KPPU.
“Semua ini berdasarkan informasi yang masuk ke KPPU. Sedangkan KADI telah melakukan penyelidikan sesuai dengan PP No 34/2011 dan peraturan WTO,” jelasnya.
“DTY (Drawn Textured Yarn) warna memiliki 3 produsen, dan kami sudah menyerahkan informasi ini ke KPPU. Tinggal KPPU melakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Untuk Partially Oriented Yarn (POY), sebelumnya ada 10 produsen yang memasok pasar, namun sekarang hanya tersisa 2 produsen besar. Yang lain menurunkan produksi atau tutup akibat dumping,” katanya.
“Dumping ini adalah predatory pricing. Produk dijual lebih murah di Indonesia dibandingkan di China, dan KADI sudah membuktikannya. KPPU harusnya menindak praktik dumping ini,” tutup Redma.
Perusahaan Gulung Tikar, Pekerja Alami PHK
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyatakan bahwa importir sering menentang kebijakan substitusi impor, membuat sektor TPT bergantung pada impor bahan baku hingga produk jadi.
“Kelompok ini mencari keuntungan tanpa memikirkan keberlanjutan industri secara menyeluruh,” katanya dalam pernyataan resmi, Selasa (27/5/2025).
“Banyak perusahaan yang bangkrut dan mem-PHK karyawan karena praktik impor yang marak. Padahal, jika dilindungi, industri tekstil dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja,” lanjutnya.
Nandi menambahkan bahwa praktik dumping yang menyerbu pasar Indonesia sudah sangat berlebihan.
“Ke depan, kain dan pakaian jadi juga harus dikenakan anti dumping. Kita bisa bersaing jika dilakukan secara sehat, tetapi dumping bukanlah cara yang benar,” pungkasnya.
KPPU Mengirim Surat, Mengingatkan Mendag
Sebelumnya, KPPU menyoroti kebijakan pemerintah terkait BMAD untuk produk benang filamen sintetis impor dari China. Melalui surat resmi, KPPU menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan tentang BMAD ini.
“Dalam surat bertanggal 16 Mei 2025 kepada Menteri Perdagangan, KPPU menegaskan bahwa kebijakan ini dapat mengganggu iklim persaingan yang sehat dan merugikan industri hilir,” kata Direktur Kebijakan Persaingan di Sekretariat Jenderal KPPU, Lelyana Mayasari, dalam pernyataan resmi, Selasa (27/5/2025).
Pengenaan BMAD atas filamen impor dari China bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak tahun 2023, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal China.
“KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Beberapa produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap termasuk dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi konsumen,” kata Lelyana.
“Analisis menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi, dengan hanya satu atau dua pelaku usaha yang menguasai beberapa segmen utama. Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas,” tambahnya.
KPPU kemudian merekomendasikan Kemendag dan KADI untuk mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD tersebut.